

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Anggota Polsek Katingan Hilir langsung bergerak cepat menangani kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Salon Sira Jalan Soekarno Hatta Komplek Ruko Kaltor LPTQ Katingan Kota Kasongan Kabupaten Katingan, Kamis (13/4/2023).
Kapolsek Katingan Hilir AKP Eko Priono menyebutkan, kasus ini telah dilaporkan kepada pihaknya. Menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan ini, anggotanya telah melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi, dan korban serta melakukan visum.
“Jadi korban ini bernama Tentri Pratiwi warga Desa Talian Kereng, Sedangkan pelaku merupakan suami korban bernama Erwin, warga Sepang Simin, Kabupaten Gumas. Saat anggota kita ke TKP, pelaku sudah tidak berada di tempat kejadian,”ungkap Eko Priono Kamis (13/4).
Kapolsek menjelaskan, dari keterangan sejumlah warga, kejadian berawal saat korban sedang berada di salon melayani pelanggan salon. Saat itu tiba-tiba datang pelaku yang merupakan suami korban langsung marah-marah. Kemudian antara keduanya terlibat cekcok hingga akhirnya pelaku menyeret istrinya ini dari dalam salon menuju pinggir jalan, hingga terjadi pemukulan.
“Peristiwa ini dilaporkan ke kita setelah kejadian. Saat menerima laporan anggota ke TKP dan pelaku sudah tidak berada di tempat. Setelah itu anggota kita langsung membawa korban ke RSUD Mas Amsyar Kasongan untuk di visum,”ujarnya.
Eko menambahkan, bahwa saat ini pihaknya masih mencari oknum pelakunya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (isnaeni)