Home / Pemko Palangka Raya

Kamis, 23 Maret 2023 - 14:10 WIB

Oprasional THM Dibatasi Selama Ramadan

Petugas kepolisian saat razia THM di Kota Palangka Raya belum lama ini. Di bulan Ramadan oprasional THM kembali dibatasi. (Foto : asro)

Petugas kepolisian saat razia THM di Kota Palangka Raya belum lama ini. Di bulan Ramadan oprasional THM kembali dibatasi. (Foto : asro)

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com– Menyambut dan menjaga kehusyukan pelaksanaan ibadah puasa Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1444 H nanti, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya telah mengeluarkan sejumlah aturan dan imbauan melalui surat edaran Walikota Palangka Raya dengan Nomor 556.3/ 809 /DPKKO-Par/III/2023.

Surat edaran Walikota tersebut mengatur tentang operasional tempat hiburan malam (THM), restoran, rumah makan, kedai makan dan minum selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1444 H/2023 M.

Sebab itu, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menekankan agar masyarakat Kota Palangka Raya mematuhi imbauan yang telah dikeluarkan melalui surat edaran tersebut.

“Kepada warga Kota Cantik Palangka Raya saya minta perhatian dan kerjasamanya agar mematuhi imbauan tersebut demi menciptakan kerukunan, keharmonisan dan ketertiban umum selama bulan Ramadan berlangsung,” ucap Fairid, Kamis (23/03/2023).

Baca Juga :  Penyebar Video Porno di Kapuas Diringkus Polisi

Adapun isi dari surat edaran Walikota Palangka Raya tersebut sebagai berikut:

1. Agar selalu memelihara toleransi, kerukunan dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing,

2. Menutup semua kegiatan di tempat-tempat hiburan seperti Diskotik/Klub Malam, Karaoke, Cafe, Permainan biliar dan tempat hiburan sejenisnya pada satu hari di hari pertama Ramadan dan tiga hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1444 H (H-3 Idul Fitri) sampai dengan dua hari setelah Idul Fitri (H+2 Idul Fitri).

3. Selama bulan Ramadan untuk Diskotik dan Klub Malam tidak diperkenankan buka,

4. Tempat Karaoke keluarga yang tidak menjual minuman beralkohol, Cafe, Permainan Biliar dan tempat hiburan sejenisnya yang tidak menjual minuman beralkohol selama bulan Ramadan diperbolehkan buka sampai pukul 23.00 WIB dan tetap menerapkan Protokol Kesehatan,

Baca Juga :  Pemko Susun Rencana Pembangunan Kawasan Industri

5. Selama bulan Ramadan, Karaoke, Cafe, Permainan Biliar serta Restoran/Rumah Makan/Warung Makan dan Kedai Makan/Minum, tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol,

6. Kepada pengusaha Restoran/Rumah Makan/Warung Makan dan Kedai Makan/Minum untuk tidak membuka usaha secara terbuka dan dianjurkan melakukan usaha secara tertutup/terbatas,

7. Kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya dilarang memperjualbelikan dan membunyikan semua jenis petasan termasuk meriam bambu, kembang api dan lain-lain yang memiliki daya ledak di udara. (asro)

Share :

Baca Juga

Pemko Palangka Raya

Pemberlakuan Inmendagri Masih Dikaji

Metro Palangka Raya

Langgar SE, Satpol Tertibkan Toko Miras dan Biliar

Pemko Palangka Raya

Pemko Optimalkan Pelayanan di Kantor Penghubung

Pemko Palangka Raya

Stok Vaksin Dipastikan Aman

Pemko Palangka Raya

Fairid Naparin: Kebersihan Lingkungan Harus Dijaga

Pemko Palangka Raya

Kelurahan Palangka Dicanangkan Sebagai Desa Cantik

Pemko Palangka Raya

Pemko Palangka Raya Dukung Pokir Dewan

Pemko Palangka Raya

BPBD Kota Bekali Jurnalis Mitigasi Bencana