


Teks : Suyoso Totok Harianto yang didampingi Kuasa Hukumnya Denny Deprido SH saat di PN Buntok
Buntok,KaltengEkspres.com – Kasus gugatan perdata oleh Suyoso Totok Harianto kepada PT Globalindo Agung Lestari (PT GAL) perusahaan perkebunan kelapa sawit, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Buntok Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kamis (9/3/2023).
“Kita mengajukan gugatan ke PN Buntok, tidak lain untuk mencari keadilan agar kebun kami yang telah digarap oleh perusahaan bisa dipertanggung jawabkan,” kata Suyoso Totok Harianto yang didampingi Kuasa Hukumnya Denny Deprido SH kepada awak media usai sidang.
Ia menjelaskan, pihaknya sebenarnya melaporkan PT GAL ke Polda Kalteng, terkait pengrusakan kebun rotan, namun saat cek lokasi jalan menuju lokasi diduga dirusak perusahaan dan tidak bisa ke lokasi, Sehingga pihak Polda tidak bisa menentukan lokasi.
“Dengan dasar tersebut kita berinisiatif melakukan gugatan perdata ke pihak perusahaan, untuk mencari keadilan,” jelas Totok.
Dikatakannya, salah satu alasan pihaknya melakukan tuntutan perdata ke pihak perusahaan, karena rusaknya kebun rotan, dengan harapan perusahaan bisa bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Kita tidak ada niat untuk menghambat kerja perusahaan, akan tetapi kita disini untuk mencari keadilan, memperjuangkan hak, sehingga kita berharap kepada majelis hakim yang menangani perkara ini bisa adil dan mengembalikan hak saya,” katanya.
Ditambahkan pria yang akrab disapa Totok Harianto itu, lokasi tersebut sebenarnya pernah ada masalah dengan pemerintah daerah Barsel di tahun 2004 lalu, dimana pihaknya menggugat Bupati Barsel, karena lokasi tersebut diakui oleh beberapa oknum.
“Setelah kita gugat pemkab dan BPN Barsel, lalu di kembalikan lagi, sehingga menjadi hak milik saya,”
“Sekarang muncul lagi masalah, lahan itu diserobot oleh PT GAL, makanya kita lakukan gugatan ke PN Buntok untuk mencari keadilan,” tutupnya. (rif).