

KUALA PEMBUANG, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan dilakukan Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo dan Kepala Kejaksanaan Negeri Seruyan Gusti Hamdani, bertempat di DPRD Seruyan, Senin (13/3/2023).
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengatakan, perjanjian kerja sama ini dinilai sangat penting sebagai langkah dalam mendukung tugas di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan.
“Kerja sama ini merupakan upaya pendampingan terkait sejumlah hal yang berkaitan masalah keperdataan dan tata usaha negara antara instansi pemerintah baik dengan badan hukum maupun perorangan yang memerlukan penanganan secara professional,“ terangnya.
Perjanjian kerja sama ini juga dilatarbelakangi adanya komitmen bersama dan sepakat bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan segala urusan tugas haruslah mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dalam proses pembuatan sebuah produk hukum seperti peraturan daerah (perda) tentunya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berada di atasnya dan semua diperlukan penelaahan terlebih dahulu.(ip/ke)