PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Sriosako mendukung keberadaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalteng Tahun 2023-2043.
Menurutnya dalam rapat paripurna yang digelar belum lama ini, seluruh fraksi pendukung DPRD Kalteng menyetujui agar Raperda tersebut dibahas lebih lanjut bersama tim dari pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Kendati saat ini masih dalam proses pembahasan, pihaknya berharap Perda tersebut bisa mengakomodir kebutuhan pembangunan daerah. Terutama untuk kepentingan masyarakat
“Perda ini memang menjadi suatu kebutuhan masyarakat di daerah, terutama dalam hal status pemukiman penduduk yang masih ada di dalam status kawasan hutan,”ujarnya.
Diharapkan Raperda ini dapat memperbaharui Perda No 5 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015-2035, di mana Perda sebelumnya sudah tidak dapat lagi mengakomodir kebutuhan pembangunan daerah Kalimantan Tengah sekarang ini,” ujarnya, Rabu (15/2). (asro)