PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Kementerian Tenaga Kerja (Kemenakertran) Republik Indonesia telah resmi menetapkan upah minimun 2023 maksimal 10 persen dan itu telah ditindak lanjuti oleh Pemprov Kalteng dengan menaikan UMP sebesar 8,8 persen.
Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Henry mengatakan, kenaikan UMP Kalteng sebesar 8,8 persen itu sangat wajar. Karena itu ia meminta kepada para pengusaha agar dapat mengikuti aturan kenaikan UMP Kalteng tersebut.
“Melihat kondisi saat ini, dengan mahalnya harga barang, kenaikan UMP Kalteng itu kami menilai sangat wajar dan itu harus bisa dipatuhi serta diikuti oleh para pengusaha yang ada di provinsi ini,” kata Henry, Sabtu (3/12). .
“Jadi ketika semuanya setuju dan ditetapkan, maka tidak ada lagi perdebatan mengenai hal itu, semua harus mengikuti dan patuh serta melaksanakannya,”tandasnya. (asro)