PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Sejumlah usaha di Palangka Raya, terutama hiburan malam, disinyalir belum patuh terhadap kewajibannya membayar pajak.
Ini diketahui saat tim gabungan baik dari Satpol PP, dan kepolisian serta TNI melakukan giat pengawasan dan pendataan perizinan terhadap sejumlah usaha hiburan di Kota Cantik baru-baru ini.
Dari hasil pemeriksaan tersebut diperoleh dokumen perizinan lengkap, namun penanggung jawab tidak bisa memperlihatkan bukti kewajiban pembayaran pajak di lokasi usaha.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Yohn B G Pangaribuan mengatakan, giat pengawasan dan pendataan perizinan kegiatan usaha ini untuk mengetahui sejauhmana para pemilik usaha hiburan patuh terhadap kewajiban pajaknya. Selain itu mendeteksi dini penyalahgunaan Napza melalui tes urine kepada pengunjung kegiatan usaha hiburan malam.
“Dari hasil pendataan tim di lapangan, ditemukan pemilik usaha hiburan malam ini tidak bisa menunjukan bukti pembayaran pajak dari hasil usahanya. Sehingga langsung kita data untuk selanjutnya ditangani instansi terkait,”ungkapnya.
Pada kesempatan ini ia mengimbau kepada pemilik THM agar mematuhi kewajibannya dalam membayar pajak.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol (PP), Djoko Wibowo mengimbau kepada penanggungjawab tempat usaha/hiburan agar memberikan salinan dokumen perizinan serta bukti pemenuhan kewajiban pembayaran pajak ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya.
Pihaknya juga mengimbau agar ke depannya salinan dokumen perizinan dan pajak wajib tersedia pada setiap tempat usaha. (as/hm)