Home / Metro Palangka Raya / Pemko Palangka Raya

Sabtu, 1 Oktober 2022 - 09:02 WIB

Pemilik Usaha THM Diimbau Patuhi Pajak

Petugas Satpol PP Palangka Raya saat melakukan giat pengawasan di salah satu THM di Palangka Raya. (Foto : Asro)

Petugas Satpol PP Palangka Raya saat melakukan giat pengawasan di salah satu THM di Palangka Raya. (Foto : Asro)

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Sejumlah usaha di Palangka Raya, terutama hiburan malam, disinyalir belum patuh terhadap kewajibannya membayar pajak.

Ini diketahui saat tim gabungan baik dari Satpol PP, dan kepolisian serta TNI melakukan giat pengawasan dan pendataan perizinan terhadap sejumlah usaha hiburan di Kota Cantik baru-baru ini.

Dari hasil pemeriksaan tersebut diperoleh dokumen perizinan lengkap, namun penanggung jawab tidak bisa memperlihatkan bukti kewajiban pembayaran pajak di lokasi usaha.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Yohn B G Pangaribuan mengatakan, giat pengawasan dan pendataan perizinan kegiatan usaha ini untuk mengetahui sejauhmana para pemilik usaha hiburan patuh terhadap kewajiban pajaknya. Selain itu mendeteksi dini penyalahgunaan Napza melalui tes urine kepada pengunjung kegiatan usaha hiburan malam.

“Dari hasil pendataan tim di lapangan, ditemukan pemilik usaha hiburan malam ini tidak bisa menunjukan bukti pembayaran pajak dari hasil usahanya. Sehingga langsung kita data untuk selanjutnya ditangani instansi terkait,”ungkapnya.

Baca Juga :  Parah... Positif Pemakai Sabu, Tiga Siswa SMA Diamankan BNN Palangka Raya

Pada kesempatan ini ia mengimbau kepada pemilik THM agar mematuhi kewajibannya dalam membayar pajak.

Baca Juga :  Cek Lahan Food Estate, Menteri PUPR RI Kunjungi Kalteng

Sementara itu, Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol (PP), Djoko Wibowo mengimbau kepada penanggungjawab tempat usaha/hiburan agar memberikan salinan dokumen perizinan serta bukti pemenuhan kewajiban pembayaran pajak ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya.

Pihaknya juga mengimbau agar ke depannya salinan dokumen perizinan dan pajak wajib tersedia pada setiap tempat usaha. (as/hm)

 

Share :

Baca Juga

Metro Palangka Raya

Mahasiswa Palangka Raya Demo Tolak Kanaikan Harga BBM

Metro Palangka Raya

Hajar Pohon, Mobil Triton Terguling

Metro Palangka Raya

Empat Anggota TNI AD Terjaring Razia Denpom Palangka Raya

DPRD Kota

Dukung PTM Terbatas di Zona Merah Dihentikan

Lintas Kalimantan

PLN Bantu Puluhan Peralatan Produksi Bagi UMKMĀ 

Metro Palangka Raya

Dua Pelaku Perdagangan Trenggiling Diringkus Polisi

Metro Palangka Raya

Lakatunggal, Pengendara Motor Nyaris Tewas

Metro Palangka Raya

Kebakaran Warung Nyaris Hanguskan Kantor Partai Demokrat