Home / Kotim

Jumat, 9 September 2022 - 18:10 WIB

Polda Kalteng Bekuk Tiga Bos Miras di Kotim 

DIGIRING - Anggota Polda Kalteng saat menggiring tiga pemilik pabrik miras skala besar yang ditangkap di Kabupaten Kotim, saat dibawa ke Mapolda Kalteng Palangka Raya, Jumat (9/9/2022). (FOTO : IST-Polda Kalteng)

DIGIRING - Anggota Polda Kalteng saat menggiring tiga pemilik pabrik miras skala besar yang ditangkap di Kabupaten Kotim, saat dibawa ke Mapolda Kalteng Palangka Raya, Jumat (9/9/2022). (FOTO : IST-Polda Kalteng)

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres. com- Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus pemilik pabrik minuman keras (miras) skala besar di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (6/9/22). Dari lokasi ini polisi mengamankan tiga orang tersangka pemilik pabrik miras tersebut berinisial LT (43) BS (54) dan CR (66).

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si, melalui Kabidhumas Kombes Pol K.Eko Saputro mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan di daerah setempat berdiri pabrikk miras jenis arak dalam jumlah yang sangat besar.

Baca Juga :  Dihantam Truk, Dua Penumpang Brio Tewas

“Berbekal informasi ini, anggota Ditreskrimum Polda Kalteng melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, dan berhasil mengamankan tiga pelaku atas dugaan kepemilikan pabrik dan gudang yang menjadi tempat pembuatan miras ilegal,” ungkap Eko saat press release di Polda Kalteng.

Senada diungkapkan Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F. Napitupulu. Menurut dia, dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan tiga tersangka, diantaranya LT (43) dan BS (54) yang diamankan di Jalan Jendral Sudirman KM. 9 dan 11, Sampit, Kabupaten Kotim.

Sedangkan pelaku CR (66) berhasil diamankan di Jalan. H. Imran, GG. TVRI No. 36, Sampit atas kepemilikan gudang tempat pendistribusian miras berbahaya jenis arak tanpa izin.

Baca Juga :  Tragis, Penderita Gangguan Jiwa Tewas Terpanggang

Faisal menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan, berupa 338 dus minuman arak siap edar, 223 drum berisi cairan permentasi arak dan 25 jarung ragi, serta barang lainnya.

Pada kasus ini, lanjut Faisal, pelaku dikenakan Pasal 204 ayat (1) KUHP tentang perlindungan konsumen dari bahan berbahaya yang membahayakan jiwa dan kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan atau denda maksimal 2 miliar. (as/hm)

Share :

Baca Juga

Kotim

Besok, Perhitungan Surat Suara Tingkat PPK Dimulai

Kotim

Disambar Motor, Warga Basirih Patah Tangan dan Kaki 

Kotim

Operator Alat Berat Ditemukan Tewas dengan Tangan Putus

Kotim

Naas, Tangan Nenek Bahriah Putus Diterkam Buaya

Kotim

Ditinggal Kosong, Rumah Warga di Kecamatan Mentaya Hulu Terbakar

Kotim

Duh..Satu Lagi Pengedar Sabu Diciduk Polisi

Kotim

Naas, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk

Kotim

Wanita Berusia 40 Tahun di Desa Pelantaran Ditemukan Tewas