Polda Kalteng Bekuk Tiga Bos Miras di Kotim 

DIGIRING – Anggota Polda Kalteng saat menggiring tiga pemilik pabrik miras skala besar yang ditangkap di Kabupaten Kotim, saat dibawa ke Mapolda Kalteng Palangka Raya, Jumat (9/9/2022). (FOTO : IST-Polda Kalteng)

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres. com- Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus pemilik pabrik minuman keras (miras) skala besar di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (6/9/22). Dari lokasi ini polisi mengamankan tiga orang tersangka pemilik pabrik miras tersebut berinisial LT (43) BS (54) dan CR (66).

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si, melalui Kabidhumas Kombes Pol K.Eko Saputro mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan di daerah setempat berdiri pabrikk miras jenis arak dalam jumlah yang sangat besar.

“Berbekal informasi ini, anggota Ditreskrimum Polda Kalteng melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, dan berhasil mengamankan tiga pelaku atas dugaan kepemilikan pabrik dan gudang yang menjadi tempat pembuatan miras ilegal,” ungkap Eko saat press release di Polda Kalteng.

Senada diungkapkan Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F. Napitupulu. Menurut dia, dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan tiga tersangka, diantaranya LT (43) dan BS (54) yang diamankan di Jalan Jendral Sudirman KM. 9 dan 11, Sampit, Kabupaten Kotim.

Sedangkan pelaku CR (66) berhasil diamankan di Jalan. H. Imran, GG. TVRI No. 36, Sampit atas kepemilikan gudang tempat pendistribusian miras berbahaya jenis arak tanpa izin.

Faisal menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan, berupa 338 dus minuman arak siap edar, 223 drum berisi cairan permentasi arak dan 25 jarung ragi, serta barang lainnya.

Pada kasus ini, lanjut Faisal, pelaku dikenakan Pasal 204 ayat (1) KUHP tentang perlindungan konsumen dari bahan berbahaya yang membahayakan jiwa dan kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan atau denda maksimal 2 miliar. (as/hm)

Berita Terkait