Home / Pemkab Murung Raya

Senin, 26 September 2022 - 12:07 WIB

Perdie Lantik Anggota BPD Dua Desa

Bupati Mura Perdie M Yoseph saat melantik anggota BPD Desa Puruk Kambang dan Tumbang Olong I, di Aula Kantor Bupati setempat, Senin (26/9/2022).

Bupati Mura Perdie M Yoseph saat melantik anggota BPD Desa Puruk Kambang dan Tumbang Olong I, di Aula Kantor Bupati setempat, Senin (26/9/2022).

PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Bupati Murung Raya (Mura) Perdie M Yoseph melantik sekaligus mengambil sumpah janji anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Puruk Kambang Kecamatan Tanah Siang Selatan dan Desa Tumbang Olong I Kecamatan Uut Murung, di Aula Gedung B Kantor Bupati Mura, Senin (26/09/2022).

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mura Donal mengatakan, pelantikan anggota BPD berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 110 tentang BPD dan Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya nomor 6.

Menurutnya, BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis.

Baca Juga :  Kepala Disdikbud Mura Lantik 17 Pelaksana Tugas Kepsek

“Melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan yang dilaksanakan secara periodisasi,”kata Donal.

Sementara Bupati Mura Perdie M Yoseph menyebutkan, BPD merupakan lembaga permusyawaratan dan permufakatan desa yang melaksanakan fungsi pemerintah di tingkat Desa sebagaimana telah dituangkan dalam Undang-undang nomor 06 tahun 2014 tentang desa.

Disamping itu, BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara demokratis.

Selain itu juga merupakan lembaga mitra kerja kepala desa dalam melaksanakan fungsi untuk mengawasi urusan pemerintahan desa, dengan 3 posisi fungsi yang sangat strategi.

Baca Juga :  Dishub Mura Klaim Target PAD Bidang LLASDP Tercapai

“Diantaranya ikut membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa,” terang Perdie.

Kepada seluruh anggota BPD yang baru dilantik, lanjut Perdia, diharapkan segera menyesuaikan diri dalam melaksanakan tugas baru, dengan tetap mengacu pada aturan hukum, regulasi-regulasi serta peraturan perundang-undangan lainnya.

“Pemerintahan desa yaitu terdiri dari kepala desa beserta perangkatnya dan BPD berhubungan langsung dengan masyarakat dan memiliki peranan penting, karena sebagai ujung tombak dalam pergerakan masyarakat agar berfungsi dalam pembangunan dalam arti luas,” tandasnya. (id)

Share :

Baca Juga

Pemkab Murung Raya

Bupati Mura Berikan Bantuan Peralatan Bayi 

Pemkab Murung Raya

Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Telabang, Ini Pesan Rejikinoor

Pemkab Murung Raya

Di Usia 17 Tahun, Wagub Kalteng Sebut Mura Banyak Kemajuan

Pemkab Murung Raya

Wabup Mura : Narkoba Musuh Bersama, Wajib Dicegah

Pemkab Murung Raya

Pemkab Mura Raih Piagam Penghargaan KIP

Pemkab Murung Raya

Perdie Targetkan Kuliah Gratis 1.250 Pemuda Mura

Pemkab Murung Raya

Pemuda Diminta Bentengi Diri dengan Nilai Moral Keagamaan

Pemkab Murung Raya

Perdie Resmikan Kantor BPBD, Ini Harapannya