KASONGAN, KaltengEkspres.com-Seorang pria berinisial Y alias Amang Banjar (51) digelandang ke Mapolres Katingan. Pria ini ditangkap karena kedapatan mengedar 21 paket sabu di kediamannya di Desa Samba Katung Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan, Selasa (7/9/2022) malam, sekira pukul 21.30 WIB.
Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti 21 paket sabu dengan berat 6,47 gram, beserta timbangan digital, sedotan, plastik klip dan pipet kaca serta uang tunai diduga hasil penjualan senilai Rp, 5,5 juta.
Kapolres Katingan AKBP P. Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasatresnarkoba Iptu Andri Iswanto, saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula saat anggota menerima informasi dari masyarakat setempat. Mengetahui informasi ini, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku di kediamannya di Desa Samba Katung.
“Ketika dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan barang bukti sebanyak 21 paket sabu dengan berat 6,47 gram, timbangan digital, sedotan, plastik klip kecil, pipet kaca, handphone dan uang tunai sebesar Rp. 5,5 juta diduga hasil penjualan,”ungkap Andri kepafda awak media, Kamis (8/9).
Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Katingan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas ulahnya ini, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (as/hm)