



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya kembali menemukan warga yang membuang sampah sembarangan saat dilakukannya pengawasan di sejumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS), Jumat (9/9/2022) pagi.
Kegiatan pengawasan yang kali ini dipimpin Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Palangka Raya Djoko Wibowo kali ini di TPS Jalan Tjilik Riwut Km 9 Kota Palangka Raya.
Djoko mengatakan, dalam giat pengawasan tersebut masih banyak ditemukan pelanggaran. Karena itu, pihaknya memberikan imbauan dan sosialisasi secara humanis kepada sejumlah pelanggar terkait aturan dalam pengelolaan sampah.
“Beberapa hari sebelumnya kami juga telah melakukan kegiatan pengawasan dan mendapati 25 orang pelanggar, dan pada hari ini kami kembali melakukan pengawasan ternyata masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh warga di sekitaran TPS,” ungkap Djoko kepada awak media.
Jenis pelanggaran yang ditemukan lanjut dia, yakni didapati warga setempat tidak membuang sampah pada jam yang telah ditentukan dan tidak membuang sampah pada TPS yang telah disiapkan oleh Pemko Palangka Raya.
“Kepada pelanggar, kami memberikan sanksi berupa teguran lisan dan sanksi teguran tertulis. Selain itu, kami juga menegaskan jika di kemudian hari mengulangi pelanggaran yang sama maka akan dilakukan penindakan melalui proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku dan akan dijatuhkan sanksi pidana,”tandasnya. (as/hm)