PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com — Migrasi siaran TV Ananlog ke Siaran TV Digital terus disosialisasikan. Pemerintah saat ini melalui Kemenkominfo RI lagi gencar-gencarnya sosialisasi migrasi dari TV analog ke TV Digital. Terkait hal ini istilah Set Top Box (STB) pun semakin sering terdengar.
Apa itu STB? Set Top Box (STB) adalah alat yang bisa digunakan untuk TV Analog agar tetap bisa nonton siaran TV Digital. Siaran TV Analog di Indonesia sudah mulai dimatikan sejak 30 April lalu secara bertahap diberbagai wilayah Indonesia dan selambat-lambatnya pada 2 November mendatang.
Bagi keluarga miskin diberikan bantuan STB secara gratis dari pemerintah melalui Kemenkominfo dan dari lembaga penyiaran atau penyelenggara multiplexing.
“Untuk rumah tangga miskin peneriman bantuan STB tidak perlu ngantri atau minta kemana-mana, tinggal tunggu saja di rumah,” kata Staf Khusus Kemenkominfo Rosarita Niken Widiastuti, Senin (20/6/2022).
Dijelaskan, Kemenkominfo akan mengirimkan bantuan STB untuk keluarga miskin melalui PT Pos, sedangkan pihak multiplexing akan mereka pilih pendistribusian mereka.
Rosarita menjelaskan, Kemenkominfo akan mendapatkan data dari Kementrian Sosial mengenai jumlah data rumah tangga miskin.
“Saat ini Kemenkominfo juga sedang melakukan verifikikasi jangan sampai nantinya datanya untuk rumah tangga miskin, tapi penerima sudah tidak miskin lagi,” katanya.
Atau kata Rosarita malah penerimanya tidak punya TV, karena persyaratan untuk mendapatkan STB itu rumah tangga miskin yang memiliki televisi.
”Kalau rumah tangga miskin tidak memiliki televisi, ya enggak diberi Set Top Box,” tukasnya.
Program pemerintah migrasi TV analog ke TV digital, saat ini salah satunya pada tahap pendataan keluarga miskin penerima bantuan Set Top Box (STB). Diharapkan pada awal bulan Juli ini data-data penerima sudah tuntas.
Pemerintah akan membagikan STB sebanyak 6,7 juta STB kepada keluarga miskin. Sebanyak 4,2 juta bersumber dari lembaga penyiaran swasta penyelenggara multipleksing. Sisanya akan disiapkan pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo.
Penyelenggara multipleksing yang pertama itu yakni Lembaga Penyiaran Publik TVRI, kemudian yang kedua ada enam group atau sebelas perusahaan televisi swasta nasional yang telah ditunjuk dan ditetapkan sebagai penyelenggara multipleks yaitu SCTV, Indosiar, Metro TV, RCTI, Global TV, Trans TV, Trans 7, Rajawali Televisi atau RTV, TV One, ANTV, Nusantara TV.
Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kemenkominfo, Ismail, Jumat (17/6/2022) mengatakan, Saat ini Kemenkominfo baru mendapatkan komitmen dukungan keuangan dari pemerintah untuk 1 juta. Sisanya 1,5 juta lagi sedang dalam proses usulan ke kementrian keuangan.
Di Indonesia sendiri, daerah tercakup saluran TV terestrial berjumlah 112 wilayah siaran di 341 kabupaten/kota. Sementara daerah di luar cakupan saluran TV terestrial berjumlah 113 wilayah siaran, di 173 kabupaten/kota.
Adapun kriteria pendataan penerima bantuan yang perlu diperhatikan oleh kepala daerah dalam penyaluran STB di antaranya, penerima merupakan rumah tangga miskin, memiliki pesawat TV analog dan menikmati siaran TV melalui teresterial, lokasi rumah tangga berada di lokasi siaran TV digital, bersedia menerima dan memanfaatkan bantuan STB. (hs)