Home / Metro Palangka Raya / Nasional

Minggu, 19 Juni 2022 - 12:00 WIB

Awal Juli 2022, Data Keluarga Miskin Penerima STB Gratis Sudah Final

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Sosialisasi migrasi dari siaran TV analog ke siaran digital terus dilakukan pemerintah pusat melalui Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo).

Berbagai aspek terus disiapkan, baik secara infrastruktur (pemancar), peralatan, maupun kesiapan dan ketersedian Set Top Box (STB). Khusunya terkait keluarga miskin penerima bantuan Set Top Box (STB) secara gratis.

Apa itu STB? Set Top Box (STB) adalah alat yang bisa digunakan untuk TV Analog agar tetap bisa nonton siaran TV Digital. Siaran TV Analog di Indonesia sudah mulai dimatikan sejak 30 April secara bertahap dan selambat-lambatnya pada 2 November mendatang sudah selesai.

Pemerintah akan mematikan siaran analog atau Analog Switch Off (ASO) di seluruh wilayah Indonesia. Tahap pertama sudah mulai pada 30 April 2022 yang lewat di 116 kota/kabupaten. ASO tahap dua akan dilaksanakan pada 25 Agustus 2022 mendatang.

Siaran televisi analog yang telah mengudara selama hampir 60 tahun di Indonesia akan digantikan oleh siaran televisi digital selambat-lambatnya pada 2 November 2022.

Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri RI, Yusharto Huntoyungo

Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri RI, Yusharto Huntoyungo dalam sambutan dan arahannya pada acara Webinar Sosialisasi Program Bantuan Set Top Box (STB), Jumat (17/6/2022), berharap data permanen keluarga miskin penerima bantuan STB sudah final.

Baca Juga :  PT SKS Listrik Kalimantan Salurkan Bantuan Buku Pelajaran ke Sekolah

Keluarga miskin tersebut menurut Yusharto memenuhi kriteria yaitu:
1. Memiliki TV analog

  1. Lokasi rumah tangga berada dalam lokasi siaran TV digital
  2. Bersedia menerima bantuan STB
  3. Satu rumah tangga hanya satu bantuan STB

“Bantuan bukan hanya diberikan dalam bentuk peralatan, tetapi juga instalasi sehingga keluarga tersebut dapat segera menikm ati siaran TV digital,” kata Yusharto.

Dijelaskan, pelaksanaan sosialisasi pembagian STB merupakan bagian dari fungsi Kemendagri yang menjadi kemetrian koordinatif untuk bisa membantu berbagai urusan pelaksanaan pemerintahan yang dilaksanakan oleh kementrian dan lembaga agar dapat berkoordinasi ditingkat provinsi dan kabupaten/kota hingga tingkat desa.

Dengan semakin dekatnya batas akhir ASO menjadi program digital, maka dilaksanakan beberapa pertemuan diantaranya rapat terbatas. Dimana Presiden memberikan arahan bahwa sumber data untuk bisa mengetahui siapa saja yang menjadi penerima STB yang diberikan oleh negara kepada keluarga miskin itu bersumber dari desa.

Sebagai tindak lanjut dari ratas kata Yusharto, maka diperlukan upaya percepatan melalui dukungan surat Mendagri kepada gubernur dan bupati/walikota mengenai penetapan calon penerima bantuan STB yaitu keluarga miskin denga syarat syarat yang telah ditentukan.

Adapun target yang akan diberikan bantuan adalah 341 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Indonesia salah satu negara yang terlambat dari migrasi siaran TV analog ke digital.

Baca Juga :  Mengenal Set Top Box (STB) Agar Masyarakat Tak Salah Beli

“Kita sudah harus segera melaksanakan komitmen Indonesia kepada negara-negara internasional, karena pemanfaatan frekwensi bagian yang diatur secara global,” katanya.

Kementrian sudah menyampaikan surat melalui surat Mendagri tanggal 15 Juni 2022 perihal dukungan program pemberian bantuan STB kepada masyarakat.

Dengan demikian Kemendagri berharap kepada calon penerima setidak tidaknya pemerintah daerah di kabupaten/kota sudah mulai terinformasi tentang pelaksanaan kegiatan.

Dalam waktu yang tidak lama sampai dengan akhir Juni 2022 data yang sudah tervalidasi berdasarkan syarat-syarat penduduk miskin yang akan menerima STB ini akan dapat diperoleh Kemenkominfo untuk selanjutnya akan didistribusikan STB kepada keluarga miskin.

Data jumlah Penerima STB berdasarkan data dari pemerintah daerah yang telah diverifikasi dengan beberapa langkah diantaranya, data yang bersumber dari Dukcapil akan diditribusikan kepada pemerintah daerah.

Setelah itu Diskominfo dan Dinas PMD melakukan koordinasi untuk bisa memverifikasi data berdasarkan informasi awal yang diterima oleh masing masing pemerintah daerah, lalu disampaikan kepada pemerintah desa untuk diperoleh data yang terverifikasi.

Data tersebut dikumpulkan, dikonsolidasi lalu ditetapkan dibawah koordinasi dinas Kominfo untuk menjadi keputusan bupati yang seterusnya disampaikan kepada pemerintah pusat, Kemendagri ditembuskan kepada Menkominfo. (hs)

 

Share :

Baca Juga

DPRD Kota

Dewan Imbau Pengguna Transportasi Air Utamakan Keselamatan

Metro Palangka Raya

PLN Bangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Pertama di Kalteng

Metro Palangka Raya

Ribuan KK di Palangka Raya Terdampak Banjir

Metro Palangka Raya

Digerebek Polisi, Bandar Judi Pura-pura Jualan Pisang Goreng

Metro Palangka Raya

Geger, Mayat Mr X Ditemukan Membusuk di Ruang Kelas

Metro Palangka Raya

Gagal Kencan dengan Waria, Pria Ini Terkejut Didatangi Polisi

Nasional

Wahyu Dhyatmika dan Maryadi Terpilih Pimpin AMSI 2023-2027H

Metro Palangka Raya

Curi Dinamo, Warga Tumbang Talaken Diringkus Polisi