PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Dua penumpang Kapal jurusan Kumai – Surabaya gagal berlayar mudik ke kampung halamannya. Mereka tidak bisa mudik karena tidak memiliki sertifikat vaksin Covid-19, saat berada di Pelabuhan Panglima Utar Kecamatan Kumai Kabupaten Kobar, Kamis (21/4/2022).
Wasiah, orang tua penumpang kapal yang gagal mudik, mengaku, tidak mengetahui kalau kedua anaknya hanya cukup Antigen, ternyata adanya syarat harus memiliki sertifikat vaksin Covid-19 untuk bisa mudik.
“Kalau saya dan keponakan saya yang satunya sudah lengkap Vaksin 1,2 dan Boster, namun kedua anaknya yang masih berusia 17 tahun dan 11 tahun belum vaksin sama sekali,”ungkapnya kepada awak media ini.
“Anak saya sudah memiliki surat keterangan hasil Antigen namun tetap tak diizinkan untuk berlayar karena tidak ada sertifikat vaksin COVID-19. Mau apalagi karena ini sudah aturan terpaksa saya tidak jadi pergi juga, saya lebih berat ke anak”,ujarnya lagi.
Ia mengaku telah diarahkan oleh petugas bahwa tiket tersebut bisa ditukar kembali.
“Semoga saja tiket ini bisa ditukar sambil menunggu kedua anak saya bisa vaksin,”ujarnya.
Sementara itu Manajer Cabang PT. Dharma Lautan Utama Cabang Kumai, Agus Supriyanto mengatakan, selama ini arahan dari pemerintah, penumpang yang akan berangkat ke Jawa, sebaliknya demikian, wajib menunjukan sertifikat vaksin COVID-19 minimal tahap pertama, disertai dengan surat keterangan swab PCR. (yr)