KASONGAN, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Satpol PP Kabupaten Katingan mengunakan regulasi edaran Bupati Katingan dalam melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan dan objek wisata.
“Kita masih memakai surat edaran lama, karena tempat hiburan masyarakat dan tempat wisata telah buka dengan situasi Katingan Hijau saat ini, “kata Sekretaris Sapol -PP Kabupaten Katingan, Budiman L. Gaol, kepada KaltengEkspres, Rabu (13/4/2022).
Ia menjelaskan, tempat wisata dan hiburan telah dibuka, sehingga satpol -pp terus melakukan pemantauan dengan instansi terkait TNI, Polri dan pihak BPBD Katingan.
“Tempat – tempat hiburan wisata masyarakat, tempat – tempat publik dan di Dinas atau Intansi layanan publik terus di pantau, ” sebutnya.
Pihaknya juga terus berupaya menghimbau seluruh lapisan masyarakat, agar tetap menggunakan protokol kesehatan, dan tak kaget dengan penerapan pemberlakuan protokol kesehatan bagi semua.
“Jika ada informasi kaitannya dengan pengawasan terhadap layanan publik maka sampaikan saja ke Satpol -PP Katingan, ” timpalnya. (MI)