KASONGAN, KaltengEkspres.com – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Katingan mengingatkan perusahaan di Katingan akan mengikuti aturan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
“Kita melalui bidang Hubungan Industri (HI) Distransnaker Katingan telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada pihak perusahaan di Katingan terkait pembayaran THR karyawan, ” kata Kadis Transnaker Katingan. H. Hariawan, kepada KaltengEkspres, Kamis (7/4/2022).
Menurutnya, pemberitahuan kepada pihak perusahaan di Katingan sambil menunggu surat dari Dinaker Provinsi Kalteng, dengan adanya surat edaran dari Mentri Ketenaga Kerja RI, akan menjadi dasar pemberitahuan ke pihak perusahaan pembayaraan THR.
“Kita juga bakal membentuk posko penduan terhadap karyawan/pelerja yang tak dapat THR, “ujarnya.
Diungkapkanya, karyawan/pekerja yang tidak dapat THR bisa melaporkan ke pihaknya, sehingga sesuai PP Pengupahan THR Tahun 2022 maksimal H -7 acara hari besar maupun hari raya keagamaan masing-masing agama.
“Besaran THR tergantung dari lamanya bekerja diatur dalam edaran menaker,”ucapnya.
Sementara bagi pihak perusahaan diigatkan untuk bayar THR, dan bagi yang tak membayar THR maka akan kena sanksi sesuai Permennaker No.6 tahun 2016 mengatur tentang THR.
“Saat ini sesuai data ada sekitar 9.661 ribu karyawan/pekerja di Katingan, dengan harapan pihak perusahaan dapat menginkuti aturan perundang -undangan, begitu juga dengan pekerja dapat bersabar terhantung keuangan pihak perusahaan, “tandasnya. (MI)