PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRR) Kalimantan Tengah, mengusulkan kepada pemerintah daerah agar menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota.
Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRR Kalteng Purman Jaya. Menurutnya, kenaikan ini perlu dipertimbangkan mengingat saat ini hampir seluruh kebutuhan pokok mengalami kenaikan.
“Saat ini harga kebutuhan pokok mulai merangkak naik, sehingga perlu dipikirkan untuk menyesuaikan pendapatan masyarakat khususnya para buruh. Sekarang harga sembako, bahan bakar dan kebutuhan lainnya sudah mulai mengalami kenaikan, jadi biaya hidup juga otomatis meningkat,” ujarnya, Jumat (22/4).
Lebih lanjut Purman menyebutkan bahwa pemerintah harus berinisiatif untuk meningkatkan UMP atau UMK tidak perlu menunggu adanya tuntutan dari buruh atau serikat buruh melalui aksi-aksi yang akan dilakukan.
Setidaknya harus menyesuaikan dengan pendapatan masyarakat atau para pekerja harus dirumuskan sebaik mungkin sehingga tidak memberatkan para pengusaha dalam membayar upah pekerjanya. Hal tersebut dilakukan tidak lain untuk mempertahankan kesejahteraan masyarakat.
Maka dari itu ia mendorong dinas atau stakeholder terkait supaya dapat segera merumuskan besaran UMP dan UMK tersebut.
“Tentu didalam merumuskan kenaikan UMP dan UMK ini harus bersifat sewajarnya saja sesuai kemampuan pelaku usaha memberi upah pekerjanya, yang penting bisa menyesuaikan kondisi saat ini,” pungkasnya. (via)