PALANGKA RAYA, KaltengEkspres. com – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Provinsi saat ini tengah merancang rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Sastra Daerah.
Ketua Komisi III, Duwel Rawing mendorong agar raperda tersebut segera disahkan menjadi perda. Pasalnya pembahasan mengenai Raperda ini sendiri telah dilakukan sejak lama.
“Raperda ini sendiri sudah dibahas sejak lama, dan tentunya reperda ini juga dinantikan oleh banyak pihak,” kata Ketua Tim Panitia Khusus Raperda Bahasa DPRD Kalteng ini.
Seperti yang diketahui belum lama ini Pansus Raperda Bahasa dan Sastra DPRD Kalteng bersama Perwakilan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di lingkungan pemerintah provinsi menggelar rapat pembahasan. Pada rapat ini dibahas beberapa pasal penting yang nantinya akan tertuang di raperda tersebut.
Pihaknya membahas penggunaan bahasa lokal pada merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, nama jalan, apartemen, pemukiman, perkantoran, kompleks perdagangan dan nama bangunan.
“Kami juga membahas mengenai penting tidaknya sanksi pidana bagi pelanggar perda, serta kewajiban investor untuk menggunakan bahasa lokal pada bidang usahanya,” ungkap Ketua Badan Pembentukan Perda (Pemperda) DPRD Kalteng.
Lebih lanjut Duwel menambahkan untuk mendukung keberadaan perda tersebut nantinya diperlukan juga adanya Peraturan Gubernur yang mengatur kewajiban terkait penggunaan Bahasa Indonesia dan Bahasa Dayak dalam merek usaha. (via)