Raperda Inisiatif Bantu Berikan Kepastian Hukum Legalitas Tanah Masyarakat

Wakil Ketua I DPRD Seruyan Bambang Yantoko

KUALA PEMBUANG, KaltengEkspres.com – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan Bambang Yantoko mengharapkan raperda inisiatif DPRD Seruyan bisa membantu masyarakat dalam menadapatkan kepastian hukum legalitas atas kepemilikan tanah mereka. Hal ini diutarakannya, meningingat saat ini masih terjadi konflik akibat tumpang tindih maupun sengketa lahan di Kabupaten Seruyan.

“Kita harap Raperda inisiatif DPRD Seruyan ini membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum legalitas tanah milik mereka tersebut,” kata Bambang Yantoko.

Menurutnya, dalam Raperda tersebut pastinya mengatur syarat pembuatan, sehingga penerbitannya legal dan tidak hanya sembarang buat yang dapat memicu konflik masyarakat yang bersangkutan, seperti tumpang tindih atau sengketa lahan.

“Pembuatan SKT adat ini tidak hanya asal buat saja, yang pasti kita ingin memperbaiki regulasi supaya tidak terjadi tumpang tindih,” ungkapnya.

Yang paling mendasar tujuan Raperda tersebut yakni membantu masyarakat di Bumi Gawi Hantantiring agar tanah yang dimiliki mempunyai kepastian hukum.

Pihaknya berharap Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seruyan telah melaksanakan uji publik di Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, untuk melihat respon masyarakat setempat.

Kemudian dari uji publik tersebut masyarakat memang sudah menunggu-nunggu kehadiran Raperda tentang SKT adat dan berharap bisa ditetapkan sebagai peraturan daerah sehingga bisa dijalankan. (dri)

Berita Terkait
<