

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), menggerebek salah satu kos di Jalan Landak Rt 01, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar, Kamis (30/4/2020) sekitar 10.00 WIB. Dari lokasi ini, anggota Satpol PP Kobar mengamankan pasangan bukan suami istri yang kedapatan berduaan di dalam kamar kos tersebut.
Kasatpol PP dan Damkar Kobar, Majerum Purni, melalui Kasi Ketentraman Masyarakat, Salamet Rianto mengatakan, dirinya mendapatkan laporan dari warga setempat bahwa ada salah satu tempat kos sering di huni pasangan bukan suami istri sekitar pukul 09.30 WIB.
Menindaklanjuti laporan ini, pihaknya langsung berangkat ke lokasi untuk melakukan penggerebekan. Saat kos digedor kondisi pintu terkunci. Sehingga pihaknya meminta oknum tersebut agar dibuka.
“Ketika pintu dibuka, ditemukan sepasang kekasih tersebut berinisial EPJ (30I warga asal Desa Lamandau sedangkan kekasihnya berinisial MS (30) asal Pertumbeken, Kecamatan Barusjahe Medan. Saat itu juga keduanya langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kobar,”ungkapnya, Kamis (30/4).
Selamet Rianto menegaskan, bahwa pasangan kekasih tersebut diamankan lantaran melanggar perda karena keduanya tidak memiliki kartu identitas. Pada kesempatan ini ia meminta agar pemilik kos harus lebih sigap terhadap para penghuni kos. (yus)