KASONGAN, KaltengEkspres.com– Polisi Resort (Polres) Katingan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu yang dipasok oleh dua pengedar berinisial R (34) warga Desa Tumbang Manggu dan S (34) warga Kecamatan Mentaya Hilir Kabupaten Kotim, dari dua daerah yakni Palangka Raya dan Kabupaten Kotim.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kotim AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo di Mapolres Katingan, Senin (31/1/2022). Turut hadir perwakilan dari Kejari Katingan, Dinkes Katingan dan BNK Katingan.
“Pada hari ini kita memusnahkan barang bukti sabu yang disita dari hasil pengungkapan kasus dua orang tersangka, ” kata Kapolres Katingan, AKBP. Paulus Sonny Bhakti Wibowo, Senin (31/1/2022).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba di Katingan ini terjadi di dua TKP berbeda, dalam satu bulan. Berawal, saat anggota mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut pelaku R kerap bertransaksi sabu di Desa Kalemei.
“Berbekal informasi ini, anggota kita langsung melakukan penyelidikan Senin (7/1/2022), sekira pukul 15.00 WIB, dan meringkus pelaku yang sempat hendak melarikan diri,”ungkap Kapolres.
Kemudian anggota, melakukan penggeledahan, dan menemukan barang bukti sabu -sabu 2 paket seberat 10.36 gram dalam 3 buah plastik klip, 2 pipet kaca, potongan pelatik hitam, tisu, tas , dan ponsel Nokia.
Saat di intrograsi, R mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial PRI. Transaksi keduanya ini di lakukan di Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah.
“Saat ini pria berinisial PRI masih diburu dan telah diterbitkan DPO,”ujar Kapolres.
Usai mengungkap kasus R, anggota kemudian menerima laporan terkait pelaku lainnya berinsial S, warga Mentaya Hilir Kabupaten Kotim yang kerap bertransaksi mengedar sabu di Desa Hampalit.
Menindaklanjuti informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan menyergap pelaku yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax di ruas Jalan Tjilik Riwut di KM.22 Desa Hampalit.
“Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 10 paket sabu seberat 50.59 gram yang disimpan di dalam kantong plastik warna putih, dan satu unit ponsel serta uang senilai Rp 2 juta,”ucap Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan tersangka S mengaku, berdomisili di Kabupaten Kotawaringin Timur. Ia mendapatkan sabu dari seorang pengedar berinisial HSN di Kotim. Saat anggota melakukan penggeledahan di rumah HSN yang kini jadi DPO karena tak berada di tempat dan berada di Madura.
“Dari penanganan kasus Narrkotika jenis sabu ini, baik dari tersangka R dan S berhasil diamankan sebanyak 61.31 gram sabu dan semua narkoba itu berasal dari luar daerah,” tandasnya. (MI)