Home / Kapuas

Jumat, 28 Januari 2022 - 16:37 WIB

Nasabah Gugat Bank Mandiri Cabang Kuala Kapuas

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com-Debitur Bank Mandiri Cabang Kuala Kapuas atas nama Hj. Hamidah melalui kuasa hukumnya Mahfud Ramadhani SH,MH dan Akhmadsyah Giffary,SH,MH melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kapuas karena merasa dirugikan terkait kredit di bank tersebut.

Mahfud Ramadhani, SH, MH, H. dan Akhmadsyah Giffary, SH, MH menjelaskan gugatan dengan nomor perkara : 2/Pdt.G/2022/PN Klk tersebut mulai berlangsung di Pengadilan Negeri Kapuas pada Kamis, 27 Januari 2022, dengan agenda sidang pertama dimana pihak tergugat adalah Bank Mandiri (Persero) Tbk, Cabang Kuala Kapuas maupun Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tidak menghadiri persidangan.

“Berdasarkan duduk perkara, bermula saat anak kandung Penggugat yang bernama Rahmad Sugian sebelumnya mengadakan perjanjian kredit dengan pihak Tergugat dengan pinjaman kredit sebesar Rp. 1.500.000.000,(Satu milyar lima ratus juta rupiah) dari Mei 2013 sampai dengan Mei 2014, yang ditujukan untuk tambahan modal kerja perdagangan dengan jaminan sejumlah Sertifikat.,” Ujar Mahfud Ramadhani, Kamis (27/1/2022).

Lebih lanjut dijelaskannya dalam perjalanan perjanjian kredit, Anak Penggugat tersebut meninggal dunia karena kecelakaan. Suami Penggugat yang bernama Sugiannor dan Penggugat pada tahun 2014 diundang pihak Tergugat untuk datang menghadap pihak Tergugat dan menyampaikan secara lisan kepada Penggugat dan suami Penggugat saat itu bahwa pinjaman atau hutang almarhum anak Penggugat akan dialihkan kepada Penggugat.

Baca Juga :  Rumah Warga Pulau Petak Hangus Terbakar

Mahfud Ramadhani juga menceritakan bahwa penggugat langsung saat itu juga menolaknya, dan kemudian pihak Tergugat menyampaikan untuk meminta tandatangan Penggugat saja agar dapat dilakukan balik nama Serifikat atas nama anak Penggugat yang telah meninggal menjadi atas nama Penggugat.

“Dengan alasan Sertifikat tidak bisa atas nama orang yang sudah meninggal, dan kemudian karena ketidakmengertian Penggugat dengan alasan yang mengada-ngada saat itu Penggugat menurut saja untuk menandatangani yang disodorkan tanpa membacanya,” terang Mahfud Ramadhani.

“Nah seiring berjalannya waktu pasca kematian anak Penggugat yang kemudian juga kematian Suami Penggugat pada Mei 2021, pihak Tergugat secara lebih intens menghubungi Penggugat untuk melunasi pinjaman kredit tersebut karena mengalami kemacetan pembayaran,” tandasnya.

Mahfud Ramadhani mempertanyakan terkait asuransi kredit almarhum anak Penggugat, apakah sudah ditutup dengan asuransi pasca meninggal, dimana seharusnya pinjaman anak Penggugat telah lunas ditanggung oleh Asuransi. Namun Penggugat merasa janggal dengan baru diketahuinya Perjanjian baru yang dibuat atas nama Penggugat dengan Tergugat, dengan nilai pinjaman kredit modal kerja sebesar Rp. 1.500.000.000,(Satu milyar lima ratus juta rupiah).

Baca Juga :  Ismet Rinjani Pimpin DPC Demokrat Kapuas

Menurut Mahfud Ramadhani seharusnya ada dana yang masuk ke rekening atas nama Penggugat sesuai dengan besaran pinjaman, namun faktanya tidak pernah ada uang masuk sebesar Satu milyar lima ratus juta rupiah itu ke rekening Penggugat dari Tergugat terkait dengan adanya perjanjian itu.

“Hal ini sangat membingungkan dan patut diduga adanya tindakan manipulatif atas perjanjian yang dilakukan Tergugat dengan membuat persitiwa seolah ada Perjanjian Kredit Modal Kerja Baru atasnama Penggugat,” ujarnya.

“Agenda sidang lanjutan akan dilaksanakan pada dua pekan mendatang. Pihaknya juga berharap, pihak Tergugat dan Turut Tergugat agar bisa hadir dalam persidangan,” pungkas Mahfud Ramadhani.

Kepala Cabang Bank Mandiri Kuala Kapuas Rahmadia yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait gugatan tersebut mengatakan bahwa hal itu sudah ditangani legal kantor pusat.

“Terkait perihal tersebut di tangani langsung dengan pihak legal kantor pusat ,” jawabnya singkat.(yan)

Share :

Baca Juga

Kapuas

Dandim 1011 Kapuas Kunjungi Panamas

Kapuas

Gaji Tak Dibayar, Karyawan PDAM Kapuas Unjuk Rasa

Kapuas

Parah….Karhutla di Kapuas Meluas Hingga Mehanguskan Dua Rumah Warga

Kapuas

Live Bugil di Medsos, Wanita Muda Diciduk PolisiĀ 

Kapuas

Ayah Bejat Setubuhi Anak Tirinya Hingga Hamil di Kapuas

Kapuas

Cegah Kriminal, Polsek Kapuas Hulu Giat Patroli Keamanan

Kapuas

Jalin Sinergi, Polsek Mantangai Rangkul Media

Kapuas

Cegah Kejahatan, Polsek Kapuas Kuala Patroli Pasar Palingkau