KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial IJ (40) warga Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas harus berurusan dengan pihak berwajib, setelah aksi bejatnya menyetubuhi seorang anak perempuan sebut saja Mawar (14).
Korban yang masih dibawah umur merupakan anak tiri pelaku. Kasus ini mulai terbongkar, setelah korban diketahui hamil, meski belum menikah, Senin (10/8/2020).
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Tri Wibowo mengatakan, aksi bejat pelaku pertama kali diketahui oleh saksi yang merupakan kakak korban, atas kejadian tersebut kakak korban tidak terima dan melaporkan pelaku ke Polres Kapuas.
Dari informasi yang didapat, korban disetubuhi di barak tempat mereka tinggal. Korban diiming-imingi dengan diberikan uang agar mau disetubuhi pelaku, hingga saat ini korban hamil 8 bulan.
Kasat Reskrim menambahkan saat ini pelaku diamankan di Polres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 81 ayat ( 1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 th 2016 tentang perubahan atas undang-undang no 35 m tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tutup Kasat. (yan/rif)