SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim, lagi-lagi meringkus pengedar narkoba jenis sabu. Kali ini, dua orang pelaku bernama Karlimansyah (55) dan Uni Nurmala alias Uni (45).
Duda dan janda ini ditangkap di sebuah rumah di Jalan Camar 2 RT 03 Kelurahan Sawahan Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim, Rabu (19/1/2022) siang, sekira pukul 14.00 WIB. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti 7 paket sabu seberat 35,20 gram.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatnarkoba AKP Syaifullah mengatakan, penangkapan ini berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa keduanya kerap mengedar sabu di daerah setempat. Berbekal informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya yang saat itu sedang berada di dalam rumah.
“Ketika dilakukan penggeledahan di dalam rumah, ditemukan barang bukti 7 paket sabu. Selanjutnya barang bukti berikut kedua pelaku dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ungkap Syaifullah.
Atas perbuatannya ini, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Ry/hm)