

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo menyebutkan, pemberian vaksin Covid-19 untuk anak berusia 6-12 tahun di wilayah kota setempat belum bisa dilakukan, karena masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kemenkes RI.
Padahal, saat ini pemerintah pusat secara umum telah menjadwalkan pelaksanakan vaksinasi untuk anak berusia 6-12 tahun di sejumlah wilayah di Indonesia pada 14 Desember 2021, dengan jumlah sasaran vaksinasi mencapai 26,5 juta anak berdasarkan data sensus penduduk 2020.
“Kota Palangka Raya masih menunggu juknis dari Kemenkes, sebelum melaksanakan vaksinasi Covid-19 kategori anak tersebut,”ungkapnya Kamis (16/12/2021).
Ia menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi untuk anak ini sesuai dengan Instruksi Presiden untuk segera melaksanakan vaksinasi pada anak 6 sampai 11 tahun. Selain itu, Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) juga telah mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun.
“Ini dilakukan betul-betul karena kita ingin mempercepat vaksinasi semua penduduk di Indonesia dan juga mencegah penularan Covid-19,” tandasnya. (as/hm)