PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), menggelar pencanangan sekaligus deklarasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di halaman kantor dinas setempat, Selasa (14/12/2021). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Kobar Hj Nurhidayah.
Selain itu, pencanangan kegiatan ini juga ditandai dengan penandatanganan piagam oleh Kepala Dinas PMPTSP yang disaksikan oleh Bupati Kobar Nurhidayah, beserta Ketua Pembangunan Zona Integritas Kotawaringin Barat dan perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Kabupaten Kobar.
Kepala Dinas PMPTSP, Kamaludin mengatakan,kegiatan pencanganan WBK dan WBBM di lingkungan DPMPTSP Kobar ini sebagai bukti nyata bahwa aparatur sipil negara (ASN) di DPMPTSP siap dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan secara akuntabel, transparan, bertanggung jawab dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Pencanganan Zona Integritas ini juga merupakan bentuk pembinaan pelaksanaan reformasi birokrasi, dilingkup Pemkab Kobar terkhusus dilingkungan DPMPTSP,” kata Kamaludin.
Sementara itu Bupati Kobar dalam sambutannya mengatakan, menyambut baik Pencanangan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM dilingkungan DPMPTSP Kobar. Ini menurut Bupati, menunjukan kesungguhan dinas tersebut dalam berkomitmen melakukan pencegahan terjadinya KKN, disertai upaya untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi serta reformasi birokrasi yang akuntabel.
“Pencanangan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM ini, merupakan bagian dari kesungguhan dalam mengukuhkan diri, sebagai perangkat daerah yang mempunyai komitmen untuk mencegah terjadinya KKN, disertai upaya untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi, serta reformasi birokrasi yang akuntabel,”ujar Nurhidayah.
Ia berharap melalui kegiatan penandatanganan ini menjadi menjadi penyemangat bagi ASN di lingkup DPMPTSP, untuk mewujudkan pelayanan yang bersih dari KKN dan reformasi birokrasi yang didukung dengan pengawasan konsisten dan obyektif. (ag/hm)