Selama Pandemi, 3.756 Pelanggar Prokes Ditindak

Ketua Harian Satgas Covid-19 Palangka Raya Emi Abriyani.

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menyebutkan, selama penanganan covid-19 pihaknya telah menindak sebanyak 3.756 warga yang melanggar protokal kesehatan (prokes) didenda karena kedapatan tidak memakai masker.

“Berdasarkan data Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, sejak berlakunya Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26/2020 hingga 2 November 2021, total denda administratif perorangan mencapai Rp375.500 juta,”ungkap Emi kepada awak media, sabtu (6/11/2021).

Menurutnya, semua denda administratif tersebut, baik perorangan maupun denda tempat usaha yang melanggar prokes, seluruhnya sudah disetorkan ke kas daerah melalui Bank Kalteng.

“Semuanya sudah masuk kas daerah Pemko Palangka Raya. Baik denda untuk perorangan maupun denda tempat usaha dan fasilitas umum,”ujarnya.

Selain denda administratif, lanjut dia, pelanggar protokol kesehatan yang terjaring saat operasi yustisi juga diperkenankan untuk memilih sanksi kerja sosial.

“Operasi yustisi biasanya kita laksanakan di pusat keramaian atau di jalan raya. Para pelanggar bebas memilih, mau sanksi sosial bersihkan sampah atau denda uang,” tandasnya. (as/hm)

Berita Terkait