



BOGOR, KaltengEkspres.com – Polres Bogor dan Ditnarkoba Polda Jabar berhasil meringkus 3 orang pelaku penyelundupan sabu berinisial OP (32), EN (46) dan seorang wanita DS (46). Tak tanggung-tanggung dari ketiganya ini polisi mengamankan barang bukti 5,4 kilogram (kg) sabu.
Modus operandi ketiga tersangka tersebut dalam mengedarkan barang haram tersebut ialah dengan cara sistem tempel ataupun menyimpannya di suatu tempat yang kemudian nantinya akan di ambil oleh si pemesan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi Ardimulan Chaniago mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Bogor bersama Ditnarkoba Polda Jabar dari pengungkapan sebelumnya.
Pada pengungkapan kasus tersebut Satnarkoba Polres Bogor dan Ditnarkoba Polda Jabar juga berhasil mengamankan barang bukti sebesar 5,4 Kg.
“Tersangka OP berhasil di tangkap di Kota Bekasi yang merupakan seorang Karyawan Supermarket dengan barang bukti seberat 5,24 Kg yang telah dikemas kedalam plastik teh Cina berwarna hijau yang bertuliskan GuanYin Wang dan 3 buah timbangan digital. Yang dimana Barang ini didapat dari DA yang kini masih DPO.Tersangka OP juga mengaku, dari 1 Kg sabu yang terjual, ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10 juta,”ungkap Erdi.
Sementara DS yang merupakan seorang ibu rumah tangga ini ditangkap di rumahnya di wilayah Jonggol Kabupaten Bogor, dengan barang bukti seberat 13,21 gram dan 1 buah timbangan digital.
“Dari pengakuannya DS ini diperintahkan suaminya AS ( DPO) untuk mengedarkan sabu. Yang kemudian dari hasil penjualan 1 gram sabu ia akan di berikan imbalan sebesar Rp. 500 ribu,”ujarnya.
Sedangkan satu tersangka lainnya yaitu EN yang bekerja sebagai tukang ojek ini diamankan disaat melakukan peredaran Narkotika dengan barang bukti 5 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 169,07 gram. EN sendiri merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian motor.
Ditempat yang sama, Diresnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Rudy Ahmad Sudrajat menjelaskan, narkotika jenis sabu yang diungkap ini berasal dari Cina, yang di pasok lewat laut masuk melalui Aceh lalu di distribusikan ke Medan, Jakarta dan Bogor.
Akibat perbuatannya ini, para pelaku dikenakan pasal 114 (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau Pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal 1 milyar rupiah, maksimal Rp. 10 miliar. (as)