Home / DPRD Kapuas

Sabtu, 13 November 2021 - 20:51 WIB

Dewan Monitoring Pembangunan Rumah Ibadah 

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),Kabupaten Kapuas Ir Thosibae Limin menggelar reses perorangan dengan melakukan pengecekan pembangunan rumah ibadah di Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, yang merupakan Daerah Pemilihan (Dapil) Kapauas I.

Thosibae Limin mengatakan, reses perseorangan ini dilaksanakannya sejak  tanggal 11-16 November 2021 mendatang. Lokasi yang dikunjunginya ini di Kelurahan Selat Utara.

” Di kelurahan ini saya melakukan pengecekan rumah ibadah, karena masuk dalam kegiatan monitoring pembangunan Gereja Parapah merupakan aspirasi dari Jemaat lingkungan pelayanan IV GKE. Selain itu juga peningkatan dan penataan lingkungan Masjid Baiturahim,merupakan aspirasi warga jemaah Handel Ulis Kelurahan Selat Utara,”ungkap Limin, Sabtu (13/11).

Baca Juga :  Dewan Harapkan Eksekutif Evaluasi Kinerja

Politisi PDIP ini menjelaskan, bahwa sebelumnya kondisi Gereja Parapah sangat memprihatinkan. Selain itu  juga aspirasi masyarakat dimana CV Duta Owen Perdana Pusat Palangka Raya sebagai pemenang tender yang melaksanakan pembangunannya, dengan nilai kontrak Rp 2,4 miliar lebih.

Sedangkan waktu pelaksanaan 120 hari kalender kerja mulai tanggal 10 Agustus dan berakhir 7 Desember 2021. yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).

“Pembangunan Gereja Parapah ini sampai akhir masa kontrak pekerjaan. Pekerjaannya pembuatan atap dan coor lantai. Nanti dilanjutkan tahun 2022 ditargetkan tahun 2023 baru rampung pembangunanya,”imbuhnya.

Baca Juga :  Ardiansyah Ucapkan Selamat Dilantiknya Gubernur dan Wagub

Selain pembangunan gereja tambah dia, peningkatan dan penataan lingkungan Masjid Baiturahim menjadi perhatian DPRD dan Pemerintah karena letaknya di dalam kota Kuala Kapuas persis di akses jalan publik.

“Perusahaan pemenang tender proyek peningkatan masjid dan pengerjaan halaman masjid CV Jata Karya Bersama pusat Kuala Kapuas bersumber dari Dana Alokasi Umum(DAU),dengan nilai Rp 1.79.500,00,-waktu pelaksanaan 75 hari kerja dari tanggal 8 Oktober hingga 21 Desember 2021,”ujarnya.

Dirinya berharap dengan dibangun rumah ibadah baik itu gejera dan masjid ini, masyarakat bisa bersama- sama melakukan pengawasan agar pembangunan berjalan sesuai dengan yang diharapkan. (yan/hm)

Share :

Baca Juga

DPRD Kapuas

Dewan Apresiasi Pawai Tanglong PHBI Kapuas

DPRD Kapuas

Kesiapsiagaan Pengamanan Pemilu TNI-Polri Diapresiasi

DPRD Kapuas

Bulan Ini, Gaji Guru Honorer Bakal Dibayar

DPRD Kapuas

Dewan Minta Dinas Terkait Perbaiki Ruas Jalan Supang-Sei Hanyo 

DPRD Kapuas

Dewan Dukung Turnamen Badminton Mantangai Hilir

DPRD Kapuas

Tim Percepatan Pemekaran DOB Kotabaru Kunker ke DPRD Kapuas

DPRD Kapuas

Dewan Kapuas Reses Masing-masing Dapil 

DPRD Kapuas

Dewan Bakal Sikapi Pengaduan Karyawan PT LAK