KUALA KAPUAS, Kaltengekspres.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kapuas dan para perwakilan guru honorer maupun tenaga kependidikan dan honorer.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kapuas, Syarkawi H Sibu didampingi Wakil Ketua Rosihan Anwar dan Sekretaris Sera Sintanola serta sejumlah anggota dewan ini berlangsung di ruang rapat gabungan DPRD Kapuas, Senin (9/5).
Rapat akhirnya menghasilkan 4 poin kesepakatan bersama terkait persoalan pembayaran gaji hingga status tenaga kontrak guru, guru tidak tetap, honorer k2 dan PPPK.
Kepada awak media seusai rapat, Syarkawi menyampaikan 4 poin itu adalah pertama pembayaran gaji guru kontrak, guru tidak tetap dan honor k2 Kabupaten Kapuas untuk bulan Januari sampai dengan Mei 2022, akan direalisasi pada minggu ke IV bulan Mei.
Setelah ini lanjut dia, akan dikoordinasikan dengan Bupati Kapuas, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas dan tim anggaran pemerintah daerah kabupaten kapuas melalui surat keputusan bupati.
Kemudian poin kedua tambahnya, adalah standar gaji dan penghasilan lain-lain pada masing-masing sekolah akan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas.
Ketiga pemerintah daerah harus memberikan insentif kepada tenaga honorer sebesar 1 juta rupiah per bulannya.
“Poin terakhir untuk rekrutmen PPPK diutamakan bagi guru kontrak, guru tidak tetap dan honorer k2 Kabupaten Kapuas dengan masa kerja di atas 10 tahun,” tandas Syarkawi. (yan)