BUNTOK, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial AR (35) warga Desa Penda Asam, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, tak berkutik saat diringkus anggota Satresnarkoba Polres Barito Selatan (Barsel).
Ia ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu di pinggir Jalan Haji Indar Buntok, Jumat (29/10/2021) sekira pukul 15.30 WIB.
Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti 20 paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok dengan berat 2 gram.
Kapolres AKBP Agung Tri Widiantoro, melalui Kasat Narkoba Iptu Bagus Winarmoko mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Haji Indar ada seseorang dengan gerak gerik mencurigakan sering bertransaksi sabu.
Berbekal informasi ini, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang saat itu berada di TKP. Ketika dilakukan penggeledahan di badan ditemukan barang bukti sebanyak 20 paket sabu dengan berat 2 gram yang disimpan didalam bungkus rokok merek Surya 16.
Setelah itu, pelaku bersama barang bukti 20 paket sabu dibawa ke Mapolres Barsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maskimal 20 tahun penjara. (at/hm)