BUNTOK, KaltengEkspres.com – Sekitar tiga bulan lebih melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyidikan atas kasus dugaan suap proyek multiyears di Kabupaten Barito Selatan (Barsel), akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Barsel menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.
Penetapan dua tersangkan ini dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi (HAK) yang dilaksanakan di Kejari Barsel, Senin (10/12/2018).
Dua orang tersangka tersebut adalah kontraktor asal jakarta berinisial S dan satu orang pejabat Barsel berinisial HA.
“Penyidikan terhadap kasus dugaan penyuapan PT.Tirta Dhea Adonnic Pratama (TDAP) dengan Wakil Ketua DPRD Barsel, hari ini telah memasuki tahap penetapan tersangka. Berdasarkan dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan bukti surat, kami telah menetapkan dua orang bernisial S dan HA,”ungkap Kepala Kejari Barsel Douglas Oscar Berlian Riwoe, kepada awak media, Senin (10/12/2018).
Menurut dia, usai ditetapkan baru satu tersangka yang ditahan pihaknya. Sedangkan satu lagi, sesuai dengan pernyataannya rencana besok akan hadir sendiri ke kejaksaan.
“Penahahan ini supaya mempercepat proses penyidikan atau supaya jangan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, itukan UU seperti itu perintahnya, tahan itukan tidak wajib,”ucapnya.
Pantauan Kalteng Ekspres.com, sekitar pukul 18.51 WIB, tersangka S digiring oleh petugas Kejari setempat, untuk dilakukan penahanan.
Namun, saat dimintai keterangan oleh awak media, tersangka S, yang merupakan Direktur PT.TDAP tersebut, enggan memberikan keterangan terkait penahanan dirinya.
“Besok saja ya,” jawabnya singkat, seraya masuk kedalam mobil, didampingi oleh isterinya.(rif)