Pemkab Mura Konsultasi Publik Studi AMDAL

PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) bersama Adaro Mining menggelar Konsultasi Publik Studi Amdal Rencana Kegiatan Pengembangan Penambangan Batu Bara dan Pembangunan Sarana Pendukungnya PT. Maruwai Coal di wilayah Kecamatan Laung Tuhup dan Barito Tuhup Raya, di Aula Gedung B Kantor Setda Mura, Kamis (14/10/2021).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Hermon, dan dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mura beserta aparat desa dan masyarakat.

Hermon mengatakan, studi Amdal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 22 tahun 2021 pasal 28 Ayat 5 tentang masyarakat yang terkena dampak langsung memberikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana usaha dan kegiatan pada konsultasi publik.

“Bertujuan untuk menyampaikan rencana kegiatan peningkatan penambangan batu bara dan pembangunan sarana PT. Maruwai Coal, serta memberikan kesempatan kepada masyarakat atau pemangku kepentingan agar berpartisipasi dalam penilaian penyusunan amdal,”kata Hermon.

Karena menurut Hermon, masyarakat merasakan langsung dampak hadirnya sejumlah perusahaan terkait terjadinya mobilisasi maupun rekrutmen tenaga kerja.

“Terlebih lagi, kedepan adanya sinkronisasi pembangunan kelistrikan pemerintah menggunakan bahan batu bara yang nantinya dapat menyuplay listrik di setiap desa yang ada di wilayah Murung Raya,”ucap Hermon. (id)

Berita Terkait