PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto mengatakan, pihaknya saat ini terus membahas terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang pengurangan sampah plastik, agar dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal tersebut, sebagai wujud dukungan jajaran legislatif terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota Palangka Raya, terkait pembatasan penggunaan kantong plastik.
“Rancangan Raperda terkait pengurangan sampah plastik ini masih dalam tahap pembahasan oleh DPRD Kota bersama pihak Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya,” kata Riduanto, Kamis (22/7/2021).
Lebih lanjut Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya ini mengapresiasi kinerja Pemko Palangka Raya, yang telah menerapkan pembatasan penggunaan kantong plastik. Seperti pada saat pelaksanaan Iduladha beberapa waktu lalu, sejumlah pantia hewan kurban mengemas daging dengan kemasan yang lebih ramah lingkungan. Salah satunya menggunakan tas atau bakul dari bahan tumbuhan purun.
“Intinya, ketika disahkan menjadi sebuah perda maka akan ada mekanisme bagaimana arah pengurangan kantong plastik itu. Baik dari edukasi kepada masyarakat, sistem serta sanksi yang diatur,” tukasnya. (Ra)