PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Badan Pertanahan Nasional Kotawaringin Barat kesulitan menerbitkan sertifikat bagi masyarakat yang tinggal di kawasan sepadan sungai, pantai maupun ruang terbuka hijau (RTH).
Pasalnya berdasarkan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotawaringin Barat ditetapkan kawasan sempadan itu berjarak maksimal 100 meter dari tepi sungai/pantai.
Akibatnya, diperkirakan ribuan masyarakat saat ini tidak bisa melakukan legalisasi aset lantaran terbentur RTRW. Padahal, tidak sedikit masyarakat Kobar yang bertempat tinggal di kawasan tersebut.
Kepala Kantor BPN Kotawaringin Barat, Jailan Abdulkarim mengatakan adanya aturan itu membuat pihaknya tidak bisa memproses pengajuan yang disampaikan oleh warga yang tinggal di kawasan sempadan.
“Jadi kita masih mendapat kendala untuk sertifikasi sendiri terutama kawasan hutan, sempadan sungai, sempadan pantai dan RTH yang digariskam melalui perda tata ruang. Kami berharap nanti ini bisa dievaluasi supaya masyarakat yang berada di wilayah-wilayah itu bisa kita legalisasi aset mereka,” ungkap Jailan Abdulkarim kepada KaltengEkspres.com, Senin (28/6/2021).
Dijelaskan Jailan, pemerintah daerah perlu melakukan revisi terhadap perda tata ruang agar keinginan masyarakat bisa terakomodir. Terlebih saat ini banyak warga yang tinggal di bantaran sungai. Bahkan sudah sejak lama.
“Harus ada revisi tata ruang supaya ini bisa diakomodir terutama daerah sempadan sungai karena kepemilikan masyarakat, penguasaan masyarakat sudah banyak, malah sudah ada rumah yang seharusnya kita bisa lakukan pengsertifikatan aset mereka,” jelas Jailan.
Disamping itu, Jailan juga berharap penetapan ruang terbuka hijau oleh pemerintah daerah diharapkan tepat pada sasaran, sehingga tidak mengenai pemukimam warga. (lh)