Home / Kobar

Senin, 28 Juni 2021 - 13:49 WIB

Ribuan Tanah Warga Tepi Sungai Tidak Bisa Disertifikat

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Badan Pertanahan Nasional Kotawaringin Barat kesulitan menerbitkan sertifikat bagi masyarakat yang tinggal di kawasan sepadan sungai, pantai maupun ruang terbuka hijau (RTH).

Pasalnya berdasarkan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotawaringin Barat ditetapkan kawasan sempadan itu berjarak maksimal 100 meter dari tepi sungai/pantai.

Akibatnya, diperkirakan ribuan masyarakat saat ini tidak bisa melakukan legalisasi aset lantaran terbentur RTRW. Padahal, tidak sedikit masyarakat Kobar yang bertempat tinggal di kawasan tersebut.

Kepala Kantor BPN Kotawaringin Barat, Jailan Abdulkarim mengatakan adanya aturan itu membuat pihaknya tidak bisa memproses pengajuan yang disampaikan oleh warga yang tinggal di kawasan sempadan.

“Jadi kita masih mendapat kendala untuk sertifikasi sendiri terutama kawasan hutan, sempadan sungai, sempadan pantai dan RTH yang digariskam melalui perda tata ruang. Kami berharap nanti ini bisa dievaluasi supaya masyarakat yang berada di wilayah-wilayah itu bisa kita legalisasi aset mereka,” ungkap Jailan Abdulkarim kepada KaltengEkspres.com, Senin (28/6/2021).

Baca Juga :  Beri Isyarat, Tim Saber Pungli Kobar Sidak Pelayanan Umum di Kobar

Dijelaskan Jailan, pemerintah daerah perlu melakukan revisi terhadap perda tata ruang agar keinginan masyarakat bisa terakomodir. Terlebih saat ini banyak warga yang tinggal di bantaran sungai. Bahkan sudah sejak lama.

Baca Juga :  Pengendara Bermotor Disosialisasi Bahaya Narkotika

“Harus ada revisi tata ruang supaya ini bisa diakomodir terutama daerah sempadan sungai karena kepemilikan masyarakat, penguasaan masyarakat sudah banyak, malah sudah ada rumah yang seharusnya kita bisa lakukan pengsertifikatan aset mereka,” jelas Jailan.

Disamping itu, Jailan juga berharap penetapan ruang terbuka hijau oleh pemerintah daerah diharapkan tepat pada sasaran, sehingga tidak mengenai pemukimam warga. (lh)

Share :

Baca Juga

Kobar

Pria Bertato Diringkus Polisi Saat Bertransaksi Sabu

Kobar

Dua Tiang PLN Roboh Nyaris Timpa Pengendara

Kobar

Dihantam Truk, Ertiga Ringsek Berat

Kobar

Nekat Serang Polsek, 4 Pria Bersajam Diringkus Polisi 

Kobar

Ratusan Warga Kumai Dirapid Test, Hasilnya 1 Orang PKL Reaktif

Kobar

22 Orang Terjaring Operasi Yustisi 

Kobar

Terus Bertambah, Positif Covid-19 di Kotawaringin Barat Menjadi 14 Orang

Kobar

Warga Kumpai Batu Atas Budidayakan Kopi Liberika Khas Pangkalan Bun