

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Ulah pria bernama Kurniawan (36) warga Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), berakhir di jeruji besi Mapolres Kobar.
Kuli bangunan ini ditangkap karena kedapatan menjual narkoba jenis sabu di kediamannya, Senin (21/12/2020) sekira pukul 14.30 WIB. Dari tangan pria bertato ini diamankan barang bukti sembilan paket sabu, dengan berat 2,83 gram.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatresnarkoba Iptu M. Nasir mengatakan, penangkapan ini berawal saat anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku kerap melakukan transaksi narkotika di kediamannya.
Berbekal informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku dikediamannya berikut barang bukti satu buah tas berisi 9 paket sabu seberat 2, 83 gram yang diakui miliknya.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara (wir)