14 Orang Warga Terjaring Operasi Yustisi

Para pelanggar saat dikenakan sanksi, Kamis (24/6).

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Tim gabungan baik dari Satpol PP, TNI, Polri, dan BPBD serta Dinkes Katingan menggelar giat operasi yustisi wajib menggunakan masker, Kamis (24/6/2021).

Giat ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease Ditingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Kemudian Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 180.17/24/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Covid-19, Tingkat Desa dan Kelurahan Kalteng, dan Peraturan Bupati Katingan Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Ditambah Surat Edaran Bupati Katingan Nomor 370/151/BPBD/V/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Katingan,”ungkap Kasat Pol PP Katingan Pimanto, melalui Kabid Penegakan Perda  dan Produo Hukum, Budiman L Gaol kepada Kalteng Ekspres, Kamis (24/6/2021).

Ia menjelaskan, bahwa giat kali ini dipusatkan di Desa Hampalit Jalan Pembangunan depan Pos Polisi Kecamatan Katingan Hilir. Dengan melibatkan 69  orang personel dari TNI, Polri, Dinas PUPR, BPBD, Dinkes, dan 35 orang dari Satpol PP Katingan.

“Dari giat ini terjaring 14 orang pelanggar yang tidak memakai masker. Mereka langsung dikenakan sanksi sosial mulai dari menyapu jalan, dan memakai rompi pelanggar prokes,”ungkapnya. (MI)

Berita Terkait