Jual Sabu, Petani Gumas Dibui 

Pelaku saat diamankan di Mapolres Gumas bersama barang bukti, Senin (17/6).

KUALA KURUN, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial BDT (28) tak berkutik saat diringkus anggota Satresnarkoba Polres Gunung Mas. Pria ini ditangkap karena kedapatan mengedar sabu, di Desa Tampelas Kecamatan Sepang Kabupaten Gunung Mas, Minggu (16/5/2021) sekira pukul 14.20 WIB.

Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat pihaknya menerima laporan terkait adanya transaksi sabu di desa setempat

“Setelah mendapat laporan, kita langsung menuju ke lokasi yang di maksud. Ketika berada di lokasi, kita mencurigai seorang pria yang kesehariannya sebagai petani ini menjual sabu. Ketika dilakukan penggeledahan petugas menemukan 2 paket sabu seberat 7,57 gram,”ungkap Budi Utomo.

Selain sabu, dari tangannya juga diamankan 2 lembar plastik klip, satu timbangan digital, tas selempang, ponsel dan uang hasil penjualan senilai Rp 1 juta.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya warga Desa Tumbang Empas Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas ini digelandang ke Polres Gunung Mas.

“Akibat ulahnya pelaku dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,”tandasnya. (am)

Berita Terkait
<