Home / Kotim

Rabu, 26 Mei 2021 - 10:40 WIB

Bawa Sabu, Pemuda Jemaras Diringkus Polisi

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Cempaga Selasa (25/5).

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Cempaga Selasa (25/5).

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang pemuda bernama Syahwani (26) tak berkutik saat diringkus anggota Polsek Cempaga. Pemuda ini ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu, di ruas Jalan Tjilik Riwut KM 40 Desa Jemaras Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotim, Senin (24/5/2021) sekira pukul 11.50 Wib. Dari tangannya diamankan barang bukti satu paket sabu seberat kotor 0,31 gram.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Cempaga Iptu Dwi Susanto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saa anggota mendapat informasi dari seseorang bahwa pelaku akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Menindaklanjuti  laporan ini, anggota melakukan penyelidikan kemudian mencegat pelaku yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor di ruas jalan setempat. Ketika dilakukan pemeriksaan, pelaku sempat membuang sebuah plastik kecil ke tanah. Barang tersebut kemudian diperiksa dan ditemukan satu paket sabu.

Baca Juga :  Tokoh Adat Minta Polisi Bebaskan Kades Pahirangan

“Selanjutnya barang bukti bersama tersangka diamankan ke Mapolsek Cempaga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ungkap Dwi.

Baca Juga :  Masyarakat Pulau Hanaut Semakin Sadar Bahaya Covid-19

Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ry/hm)

Share :

Baca Juga

Kotim

H-1 Penutupan TMMD, Sasaran Fisik Sudah Hampir Semua Rampung

Kotim

Sehari Tenggelam, Dede Ditemukan Tak Bernyawa

Kotim

Waduh! Diguyur Hujan, Arena Kejurda di Taman Kota Banjir

Kotim

Pemakai Sabu Terciduk Saat Lakalantas

Kotim

Satgas TMMD Kebut Penggerjaan Pembangunan Jembatan 

Kotim

Pelajar SMP Dikeroyok Hingga Pingsan

Kotim

Jual Sabu, Pasutri Diringkus Polisi

Kotim

Polres Kotim Musnahkan Barbuk 1.962 Botol Miras