SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang pemuda bernama Syahwani (26) tak berkutik saat diringkus anggota Polsek Cempaga. Pemuda ini ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu, di ruas Jalan Tjilik Riwut KM 40 Desa Jemaras Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotim, Senin (24/5/2021) sekira pukul 11.50 Wib. Dari tangannya diamankan barang bukti satu paket sabu seberat kotor 0,31 gram.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Cempaga Iptu Dwi Susanto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saa anggota mendapat informasi dari seseorang bahwa pelaku akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan ini, anggota melakukan penyelidikan kemudian mencegat pelaku yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor di ruas jalan setempat. Ketika dilakukan pemeriksaan, pelaku sempat membuang sebuah plastik kecil ke tanah. Barang tersebut kemudian diperiksa dan ditemukan satu paket sabu.
“Selanjutnya barang bukti bersama tersangka diamankan ke Mapolsek Cempaga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ungkap Dwi.
Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ry/hm)