Selama Ramadan, Aktivitas Kegiatan Dibatasi

Kasatpol PP Katingan Pimanto.

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 300/165/Pol.PP- I/ IV / 2021, tentang pelarangan dan pembatasan aktivitas selama bulan suci ramadan 1442 Hijriyah sejak tanggal 10 April hingga 17 Mei 2021.

Surat edaran ini ditujukan kepada para penjual minuman beralkohol, tempat lokalisasi/ karaoke / arena hiburan, seluruh masyarakat Katingan, dan seluruh pelaku usaha di wilayah Kabupaten Katingan.

“Kita berharap masyarakat mematuhi surat edaran ini, dalam rangka menciptakan kondisi yang aman, tertib serta tentram dilingkungan masyarakat selama bulan suci ramadhan.” kata Kasatpol PP Katingan Pimanto kepada KaltengEkspres, Jumat (16/4/2021).

Menurut Pimanto, selain itu surat edaran ini dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 sehingga diminta perhatian masyarakat sejak 10 April 2021 hingga 17 Mei 2021, untuk menutup kegiatan / usaha bagi penjual minuman beralkohol/ karaoke, arena hiburan malam dan sejenisnya, kemudian tidak menggelar secara terbuka dagangan makanan /minuman dan kegiatan diwarung makan / rumah makan.

Kemudian juga dilarang menjual/ menggunakan/ membunyikan petasan dan sejenisnya, serta dilarang melakukan balapan liar diseluruh akses jalan raya dalam wilayah Katingan.

“Untuk mengawal surat edaran ini kita lakukan patroli pada siang dan sore menjelang malam hari” ujar Pimanto. (MI)

Berita Terkait