



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Aksi Muhamad Putra (27) warga asal Bagendang Sampit Kotawaringin Timur berakhir di jeruji besi. Pelaku pencurian telpon seluler (ponsel) di kawasan kampus Universitas Muhammadiyah Palangka Raya tak berkutik saat timah panas anggota bersarang di kakinya, Minggu (3/4/2021) dini hari.
Kapolsek Pahandut AKP Erwin Tigar Haasian mengatakan, pelaku ini merupakan seorang residivis curanmor. Selain menggasak motor Honda Scoopy korban di kawasan kampus, pelaku juga beraksi menggasak tas yang berisikan dompet serta ponsel.
Atasi kejadian tersebut, korban bernama Nopita Sari (24) warga Jalan Rajawali Gang Srikandi ini langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahandut.
Menindaklanjuti laporan korban ini, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Tjilik Riwut Km 19 Kereng Pangi Kabupaten Katingan. Lantaran sempat berupaya melarikan diri, terpaksa anggota melumpuhkan pelaku dengan timah panas di kakinya.
“Saat ini ia telah kita amankan di Mapolsek Pahandut. Akibat perbuatannya ia kita kenakan pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”ungkap Kapolsek. (am)