



KUALA KURUN, KaltengEkspres.com – Anggota Satresnarkoba Polres Gunung Mas meringkus seorang pengedar sabu Selasa (13/4/2021) Pukul 14.30 WIB.
Pelaku bernama Yupri (35) diamankan petugas kepolisian di kediamannya Jalan Mantar Gang Tua Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas. Dari tangannya diamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 11 paket dengan berat 41,46 Gram yang disimpan di saku celana milik pelaku.
Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya transaksi sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi ini anggota melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Dari tangan pelaku petugas menemukan 11 paket seberat 41,46 gram dan 9 plastik klip pembungkus sabu, satu buah pipet kaca, satu Ponsel merk Nokia berikut barang bukti lainnya,”ungkap Ipda Budi Utomo, Rabu (14/4/2021) Sore.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan petugas kepolisian Polres Gunung Mas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku kita kenakan dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 127 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tandasnya. (am)