



PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) menggelar rapat Pembentukan Gugus Tugas Kota Layak Anak (KLA), di Aula A Kantor Bupati Mura, Selasa (6/4/2021).
Rapat yang dilaksanakan secara virtual ini dihadiri Kepala Dinas P3APPKB Prov. Kalteng, dan juga diikuti oleh Bupati Mura Perdie M. Yoseph yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan, Hukum dan Politik Setda Mura Sarampang, sejumlah Kepala SOPD, Badan Kantor Unit Satuan Kerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan tamu undangan lainnya.
Asisten Pemerintahan, Hukum dan Politik Setda Mura Sarampang mengatakan, sejak tahun 2006 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mengembangkan kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
“Tujuan kebijakan KLA ini adalah untuk membangun sebuah system pembangunan anak yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan, mensinergikan sumber daya Pemerintah, masyarakat dan stakeholders, sehingga pemenuhan hak-hak anak di Kabupaten Murung Raya dapat lebih dipastikan. Kebijakan ini merupakan implementasi dari tindak lanjut komitmen dunia melalui “World Fit Forchildren, dimana Pemerintah Indonesia juga turut mengadopsinya,”ungkapnya.
Prinsip yang perlu digaris bawahi dan menjadi catatan Kabupaten Mura lanjut dia, adalah terpenuhinya hak-hak anak yang memerlukan perlindungan khusus. Anak-anak yang termasuk dalam kelompok ini antara lain Anak Berkebutuhan Khusus, Anak Korban Kekerasan, Anak Berhadapan Dengan Hukum, Anak Yang Terpaksa Harus Bekerja, Anak Jalanan dan Anak Korban Bencana.
Dirinya berharap, agar anak-anak yang berada di dalam kategori tersebut dapat dipenuhi hak-haknya seperti hak untuk mengakses pendidikan berkualitas, pelayanan kesehatan dasar terbaik, serta informasi yang layak untuk usia mereka. Prinsip non-diskriminasi dalam pemenuhan hak-hak anak harus benar-benar ditegakkan dalam hal ini, sehingga dapat dipastikan tidak ada satupun anak di Kabupaten Murung Raya tertinggal dalam pemenuhan hak-haknya”.
Kepala Dinas P3ADALDUKKB Kabupaten Murung Raya (Mura), Lynda Kristiane dalam laporannya yang dibacakan oleh Sekretaris Dinas P3ADALDUKKB Kab.Mura Godsonwin mengatakan, seperti diketahui bersama bahwa Pemerintah melalui Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan startegi pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi dan berkelanjutan dengan mengembangkan kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.
”Kita berharap kebijakan Kota Layak Anak bertujuan mensinergikan sumber daya Pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam pemenuhan hak-hak dapat lebih dipastikan. Kebijakan ini merupakan implementasi dari tindak lanjut komitmen dunia melalui “Word Fit For Children”, dimana Pemerintah Indonesia juga mengadopsinya,” tuturnya. (id)