




PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Tamat sudah karier Fransisco Wira Abadi (39). Aparatur Negeri Sipil (ASN) Kabupaten Pulang Pisau ini ditangkap Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah karena nekat menjadi bandar sabu, Sabtu (10/4/2021) lalu.
Dirnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, warga Jalan Tingang Kabupaten Pulang Pisau ini ditangkap di kediamannya. Dari tangannya polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 147,45 gram.
“Pelaku ini selain sebagai pengedar sabu, juga pengguna aktif sejak dari awal Januari 2021 lalu. Ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di wilayah Banjarmasin Kalimantan Selatan,”ungkap Nono saat menggelar konferensi pers di Mapolda Kalteng, Kamis (15/4/2021).
Selain paket sabu seberat 147,45 gram, pihaknya juga mengamankan timbangan digital dan sejumlah uang hasil penjualan. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Mapolda Kalteng dan dikenakan pasal 112 atau 114 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (am)