




PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Sampit Kabupaten Kotim.
Kali ini, lagi-lagi pelakunya seorang ibu rumah tangga (IRT). Pelaku bernama Hapsah (36) diamankan di rumahnya di Kecamatan Parenggean, Jumat (16/4/2021) sore.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa pelaku kerap mengedar sabu di wilayah setempat.
Menindaklanjuti laporan ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku bersama barang bukti 13 paket sabu seberat 10 gram.
“Saat diintrogasi pelaku mengaku hanya disuruh orang untuk mengedarkan sabu. Orang tersebut masih kita dalami,”ungkap Nono.
Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal 112 atau 114 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (am)