Lima Penambang Ilegal Diringkus Polda Banten

Empat dari lima tersangka saat diamankan di Polda Banten, Jumat (23/4).

SERANG, KaltengEkspres.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Banten melalui Subdit Tipiter menangkap lima orang penambang ilegal yang beroperasi melakukan perusakan alam di Gunung Liman, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Jumat (23/4/2021).

Dari hasil penyelidikan diketahui mereka melakukan aktivitas ilegal di kawasan sakral masyarakat Baduy sejak Januari 2021.

“Sudah kita lakukan penyelidikan dan penyidikan atas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Lebak ini. Apalagi terkait aktivitas PETI, sejak Januari kemarin kita aktif melaksanakan penindakan-penindakan,” ungkap Dirreskrimsus, Kombes Pol. Joko Sumarno, Sabtu (24/4).

Joko menjelaskan, bahwa kelima tersangka masih satu kaitan yaitu mulai dari pelaku penambangan, pengolah hingga pemasok merkuri. Ada juga yang masih dalam proses penyidikan dan tahap penelitian kejaksaan.

<

Selain penindakan, pihaknya juga melakukan langkah persuasif dengan menemui masyarakat sekitar Gunung Liman agar menghentikan aktivitas guransil. Harapannya, kelestarian gunung dan hutan larangan dapat dilakukan secara bersama-sama.

“Dua minggu lalu menemui para tokoh dan masyarakat di sekitaran Gunung Liman, agar menjaga bersama-sama pelestarian gunung dan tidak merusaknya,” ucap Joko.

Untuk diketahui, Gunung Liman merupakan bentang alam yang selama ini dijaga oleh masyarakat Baduy. Di dalamnya terdapat hutan larangan yang jadi titipan leluhur dan tidak boleh dirusak sedikitpun. (as)

 

<

Berita Terkait