Home / Katingan

Rabu, 7 April 2021 - 10:12 WIB

Kejari Katingan Tahan Kaur dan Pendamping Desa

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan menahan HMD selaku Kaur Keuangan Pemerintah Desa Karuing Kecamatan Kamipang dan Tersangka DAM selaku mantan Pendamping Desa Pemberdayaan P3MD di Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan, Rabu (7/4/2021).

Keduanya ditahan karena sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan APBdes Desa Karuing Kecamatan Kamipang Tahun 2019.

Hal ini diungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejari Kasongan, Erfandi Rusdy SH MH kepada awak media, Rabu (7/4/2021) pagi. Menurut dia, kedua tersangka ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Kasongan terhitung sejak tanggal 5 April 2021 hingga 24 April 2021.

Baca Juga :  Wagub Kalteng Lepas Peserta Pawai Taaruf MTQH

Sebelumnya, pada tanggal 21 Januari 2021, Jaksa Penyidik Kejari Katingan telah menetapkan 3 orang tersangka masing -masing dengan inisial WS, HMD dan DAM, dalam perkara dugaan tipikor Penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa Karuing Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan tahun anggaran 2019.

Dalam perkara ini, tersangka HMD selaku Kaur Keuangan sekaligus merangkap jabatan sebagai Bendahara Desa Karuing Kecamatan Kamipang. Sedangkan tersangka DAM merupakan Pendamping Desa Pemberdayaan P3MD yang saat itu  bertugas di Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan. Sementara tersangka WS merupakan Kepala Desa Karuing dengan masa jabatan 2017 hingga 2023 mendatang.

Baca Juga :  Penambang Emas Katingan Tewas Ditembus Senpi Rakitan

Tersangka WS saat ini telah berstatus sebagai DPO Kejaksaan Negeri Katingan. Modus yang dilakukan mereka inj secara bersama-sama melakukan menyalahgunaan Dana APBDes Pemerintah Desa Karuing yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 1.194.133.384,04.

Atas perbuatanya para tersangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, Subidair : Pasal 3 jo. Pasal 18, Lebih Subsidair : Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan atau maksimal 20 tahun penjara. (MI)

Share :

Baca Juga

Katingan

Polres Katingan Deklarasi Larangan Mudik

Katingan

Resmi Menjabat, Sakariyas Sampaikan Visi dan Misi Pembangunan

Katingan

Miliki Tiga Paket Sabu, Warga Pagatan Diringkus Polisi

Katingan

Katingan Kembali Dilanda Banjir Jilid Tiga 

Katingan

DPD Lasqi Katingan Raih 7 Piala Lomba FSQ Kalteng

Katingan

Ini Motif Sumiati Tega Menganiaya Anak Tirinya

Katingan

Banyak Jalan Rusak, Nyaris Tidak Bisa Dilewati

Katingan

Remaja Kasongan Tewas Tenggelam