KASONGAN, KaltengEkspres.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Katingan telah memproses hukum seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Sumiati alias Mama Suci (34) karena menganiaya anak tirinya berinisial AF (16) hingga babak belur, Jumat (30/04/2021).
Saat diperiksa penyidik, pelaku mengakui menganiaya korban karena kesal lantaran kurang mendapat perhatian dari suaminya. Sementara anak tirinya ini sering diperhatikan oleh suaminya.
Akibat kecemburuan ini lah pelaku tega menganiaya korban dengan memukul korban menggunakan tangan kosong, serok dapur dan ulekan atau cobek mengakibatkan pelipis korban berdarah.
Tak hanya itu, pelaku juga terkadang menyiram korban dengan air panas sehingga kulit korban melepuh.
Kanit PPA Satreskrim Polres Katingan Aiptu Supriyanto mengatakan, penganiayaan ini dilakukan pelaku sejak tahun 2018 lalu, hingga tahun 2021 ini. Bahkan ditahun 2021 korban kerap mendapat penganiayaan sejak bulan Maret 2021 sampai dengan sekarang. Sehingga mengakibatkan korban mengalami luka memar dan lebam di kedua matanya.
“Peristiwa yang dialami korban ini membuat ia trauma yang mendalam. Saat ini pelaku telah kita proses hukum dan dikenakan pasal 44 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun,”ucapnya. (MI)