KASONGAN, KaltengEkspres.com – Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Katingan, Elmon Sianturi SH MH membantah dirinya telah memblokir sejumlah penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kabupaten Katingan ini. Pernyataannya ini diungkapkannya kepada sejumlah media, Rabu(21/4) pagi, di ruang kerjanya.
Menurutnya, yang memasukan dan menentukan siapa yang berhak mendapatkan BST dimaksud, bukan wewenang Dinsos Kabupaten, tapi langsung dari pemerintah pusat.
“Dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos RI),” sebut mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP ini.
Dia juga menjelaskan tentang apa yang pernah didapatkan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu semua tidak selalu sama apa yang telah didapatkan oleh mereka sebelumnya, termasuk juga orang-orang nya.
“Jadi, bagi mereka yang pada tahun ini namanya tidak termasuk di dalam Bantuan Sosial Tunai (BST) menurutnya yang memblokir bukan dari dirinya atau dari Dinsos Kabupaten Katingan, tapi memang dari Kemensos RI,”ujarnya.
“Alasan diblokirnya nama-nama tersebut, kemungkinan besar meragukan,”ujarnya lagi.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin (PSFM), Arianson menambahkan, jika datanya dianggap bermasalah, hal itu dianggap wajar untuk diblokir.
“Tapi, jika datanya tetap seperti sediakala, dan sesuai kreteria miskin, namun namanya diblokir dari penerima BST, bisa saja diusulkan kembali. Usulnya melalui Kantor Kelurahan/Desa setempat,” kata mantan PNS di Dinas Pendidikan ini.
Setelah itu, Dinsos meneruskan usul tersebut kepada Kemensos RI. Sebelumnya, ratusan Kepala Keluarga (KK) atau KPM di wilayah Kecamatan Katingan Hilir yang merasa kecewa lantaran namanya tidak masuk lagi di dalam BST yang diterima melalui kantor pos Kasongan. Padahal di tahun-tahun sebelumnya tidak pernah absen menerima BST dimaksud. (MI)