PANGKALAN BUN, KaltengEkpres.com – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kobar melimpahkan berkas perkara kasus Ilegal Minning yang menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal China, Kamis (15/04).
Kapolres Kobar, AKBP Devy Firmansyah yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Rendra Aditia Dhani mengatakan, berkas kedua tersangka ini dilimpahkan karena dinyatakan telah lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan dengan nomor B 36 40. 2014 x104 2021. Saat ini keduanya langsung dilimpahkan ke Kejari Kobar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
“Akibat perbuatannya 2 WNA ini dikenakan pasal pasal 158 Jo pasal 35 undang-undang RI nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara. kemudian ini juga di kenakan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana artinya setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin maka diancam pidana selama 5 tahun penjara,”ungkap Kapolres. (NK)