Home / Kobar

Jumat, 16 April 2021 - 11:08 WIB

Berkas Kasus Ilegal Minning 2 WNA Dilimpahkan

Kedua pelaku saat dilimpahkan ke Kejari Kobar, Kamis (16/4).

Kedua pelaku saat dilimpahkan ke Kejari Kobar, Kamis (16/4).

PANGKALAN BUN, KaltengEkpres.com – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kobar melimpahkan berkas perkara kasus Ilegal Minning yang menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal China, Kamis (15/04).

Kapolres Kobar, AKBP Devy Firmansyah yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Rendra Aditia Dhani mengatakan, berkas kedua tersangka ini dilimpahkan karena dinyatakan telah lengkap atau P21 oleh pihak  Kejaksaan dengan nomor B 36 40. 2014 x104 2021. Saat ini keduanya langsung dilimpahkan ke Kejari Kobar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Akibat perbuatannya 2 WNA ini dikenakan pasal pasal 158 Jo pasal 35 undang-undang RI nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara. kemudian ini juga di kenakan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana artinya setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin maka diancam pidana selama 5 tahun penjara,”ungkap Kapolres. (NK)

Share :

Baca Juga

Kobar

3000 Dosis Vaksin Booster Tiba di Kobar 

Kobar

Pasar Tradisional Palagan Sari Membara

Kobar

Pelaku Teror Remas Payudara Diringkus Polisi 

Kobar

Mobil Pikap Bermuatan Sayur Terguling 

Kobar

Warga Beringin Rindang Dihebohkan Bau Bangkai

Kobar

Penumpang Kapal Kirana 1 Nekat Melompat ke Laut

Kobar

Perampok Wanita Muda Diringkus Polisi

Kobar

Satpol PP Kobar Tertibkan 12 Reklame Tak Berizin