Home / Kobar

Jumat, 16 April 2021 - 11:08 WIB

Berkas Kasus Ilegal Minning 2 WNA Dilimpahkan

Kedua pelaku saat dilimpahkan ke Kejari Kobar, Kamis (16/4).

Kedua pelaku saat dilimpahkan ke Kejari Kobar, Kamis (16/4).

PANGKALAN BUN, KaltengEkpres.com – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kobar melimpahkan berkas perkara kasus Ilegal Minning yang menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal China, Kamis (15/04).

Kapolres Kobar, AKBP Devy Firmansyah yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Rendra Aditia Dhani mengatakan, berkas kedua tersangka ini dilimpahkan karena dinyatakan telah lengkap atau P21 oleh pihak  Kejaksaan dengan nomor B 36 40. 2014 x104 2021. Saat ini keduanya langsung dilimpahkan ke Kejari Kobar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Baca Juga :  Apron Bandara Iskandar Diperluas

“Akibat perbuatannya 2 WNA ini dikenakan pasal pasal 158 Jo pasal 35 undang-undang RI nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara. kemudian ini juga di kenakan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana artinya setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin maka diancam pidana selama 5 tahun penjara,”ungkap Kapolres. (NK)

Share :

Baca Juga

Kobar

Ketersediaan Stok Ayam Potong Kobar Aman

Kobar

Belanja di Pasar Sekarang Wajib Pakai Masker

Kobar

Beraksi di Tiga TKP, Spesialis Pelaku Curat Didor Polisi

Kobar

Cek Kesatuan, Kasau Kunjungi Lanud Iskandar

Kobar

IRT Hamil Diperkosa Pengurus Ponpes

Kobar

Sabhara Polres Kobar Bentuk Tim Patroli Rajawali

Kobar

Terciduk Berduaan, Pemuda Kumai Tewas Dikeroyok

Kobar

Cegah Korupsi ADD, Kejari Kobar Luncurkan Buku Pintar